Sutrisno Margi Utomo (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Pasca ditetapkannya mantan Kepala Disperindag Mimika BS sebagai tersangka kasus korupsi dana pembangunan Gerai Maritim di Wilayah Poumako, Distrik Mimika Timur, tanggal 14 Juli 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus melakukan penyidikan guna mengetahui adanya keterlibatan orang lain.
Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo melalui Kasi Intel Kejari, Masdalianto,S.H saat ditemui, Rabu (28/9/2022), menyampaikan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut akan terus digali. Namun saat ini butuh waktu untuk melakukan pendalaman, karena tim penyidik Kejari masih terbagi dengan penanganan beberapa kasus lain seperti kasus Mutilasi terhadap 4 warga Nduga yang terjadi tanggal 22 Agustus 2022.
“Kasus itu tetap dilakukan penyidikan untuk mencari adanya keterlibatan oknum lainnya. Satu tersangka sudah ditetapkan yaitu BS, dan penyidikan terus berlanjut. Siapapun yang terlibat, pasti akan tetap diproses,” ungkap Masdalianto.
Sejak ditetapkan BS sebagai tersangka, ada lebih dari satu orang saksi yang telah diperiksa. Baik dari pihak penganggar, PPTK, Kontraktor dan juga pihak lainnya yang terlibat dalam proses pembangunan proyek mangkrak tersebut.
“Pokoknya banyak orang yang diperiksa dalam kasus itu. Hampir semua yang terlibat dalam pembangunannya,” jelasnya.
Untuk diketahui seperti yang pernah diberitakan salampapua.com bulan Juli lalu, jumlah kerugian negara atas pembangunan kepentingan tol laut yang ditimbulkan sebesar Rp 3.080.343.010,-.
BS melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) sub a dan b UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sunsidir. Kemudian pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) sub a dan b UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- I KUHP.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More