Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,M.M foto bersama sejumlah pejabat di Lingkup Pemkab Mimika usai rapat koordinasi Tim Pengawasan Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Ruang Rapat Lantai Tiga Kantor Bupati Mimika (Foto:salampapua.com/Yosefina)
SALAM PAPUA (TIMIKA)- Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,M.M memerintahkan OPD teknis untuk mendata serta mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal agar dapat terdaftar di e-katalog pengadaan barang dan jasa.
Hal ini sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Produk yang dibeli pemerintah harus ada dalam e-katalog,” kata Jhon dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Ruang Rapat Lantai Tiga Kantor Bupati Mimika, Rabu (28/9/2022).
Ia menjelaskan, dengan Undang-Undang Cipta Kerja, usaha atau industri rumah tangga yang dikelola secara individu tidak mesti menggunakan akta notaris yang penting terdaftar dan memiliki nomor induk berusaha.
Untuk itu ia berpesan, kesempatan ini dimanfaatkan untuk membangkitkan ekonomi masyarakat lokal terutama produk pertanian, peternakan hingga souvenir yang dibuat oleh masyarakat asli Papua.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mimika, Bambang Wijaksono mengatakan, penggunaan produk dalam negeri atau secara khusus produk lokal Mimika mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan.
“Produk-produk tersebut wajib dimasukkan dalam e-katalog pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Wartawan: Yosefina
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More