TIMIKA – Guna melindungi penerima Bantuan Sosial (Bansos) Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pemda berperan aktif untuk pendataan calon penerima bantuan. Untuk itu, BPS menggelar Rapat Koordinasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Hotel Horison Ultima Selasa (20/8/2022).
Kepala BPS Mimika, Ouceu Satyadipura menyebut untuk memperbaiki data base perlindungan sosial dan penerima manfaat dari keluargar yang biasa menerima bantuan sosial dilakukan Regsosek sesuai amanat dari Pemerintah Pusat. “Kita akan coba perbaiki (data penerima bantuan sosial) dari kegiatan ini,” ujarnya.
Rapat Regsosek sendiri bertujuan mencatat untuk membangun negeri satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Untuk penguatan koordinasi dan konsolidasi eksternal dan internal dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendataan awal Regsosek tahun 2022, menyusun rencana kerja pelaksanaan kegiatan awal Regsosek di daerah bersama pemerintah daerah serta mendapatkan dukungan dan masukkan dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan pendataan awal Regsosek di Kabupaten Mimika.
Nantinya data base yang keluar dari kegiatan ini akan dipakai oleh seluruh kegiatan bantuan yang akan menyentuh masyarakat.
Pendataan sendiri akan dimulai 15 Oktober-14 November 2022 dengan jumlah petugas sebanyak 447 orang. Saat ini BPS sedang melakukan perekrutan petugas pencatat data dengan wawancara langsung. “Kita harus pastikan teman-teman yang kita rekrut ini secara kwalitas dia mampu, mewawancara dan mau untuk di lapangan,” ungkapnya.
Pendata adalah semua pihak dan tidak dibatasi dari profesi. Data-data yang dikumpulkan ini sendiri sudah terintegrasi dengan data Adminduk Dispencapil baik di level nasional maupun kabupaten. Adapun data-data tersebut adalah identitas keluarga, kepemilikan rumah dan fasilitas rumah.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More