TIMIKA, pojokpapua.id – Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam meningkatkan kualitas produk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Loka POM Mimika terus mendampingi dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha pangan olahan agar bisa memenuhi standar atau syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti yang sudah dilakukan terhadap tiga badan usaha di Mimika hingga akhirnya bisa mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). Tiga badan usaha tersebut yakni PT Plasma Usaha Mitra Selaras yang memproduksi sayur beku dan adonan/produk bakeri beku. Juga kepada PT Alamika Jaya Utama yang memproduksi daging babi olahan (beku) serta CV Berjaya Pratama Papua yang memproduksi air minum dalam kemasan atau aor mineral.
Sertifikat NIE resmi diserahkan Kepala Loka POM Mimika, Marselino F Paepadaseda, SSi Apt dalam kegiatan bimtek penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada usaha mikro kecil pangan olahan yang digelar Selasa (13/6/2023) di Hotel Horison Diana Timika.
Kepala Loka POM Mimika, Marselino F Paepadaseda mengatakan ini merupakan bentuk komitmen dari BPOM dalam mendukung peningkatan kualitas produk pangan olahan yang berkualitas dan berdaya saing. Terutama usaha mikro kecil agar bisa bersaing bukan hanya di skala Mimika tapi skala nasional. “Harapan kami agar pelaku UMKM ini semakin berusaha meningkatkan kualitas produk yang diproduksi guna meningkatkan daya saing bangsa dan berperan aktif dalam pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Agar bisa mencapai pasar nasional bahkan internasional ditegaskan Marselino, setiap produk harus memenuhi standar. Inilah yang mendorong Loka POM Mimika sehingga diadakannya bimbingan teknis bagi pelaku usaha pangan olahan. “Jadi ketika produk itu sudah diproduksi sesuai persyaratannya maka produk akan masuk dalam pasar nasional dan internasional, setidaknya pemulihan ekonomi kita bisa jauh lebih cepat,” tegasnya.
Di Mimika, dengan pendampingan Loka POM akhirnya beberapa badan usaha kini memiliki nomor izin edar. Selain tiga sertifikat yang baru diserahkan, tahun sebelumnya juga sudah diterbitkan izin edar untuk salah satu produsen obat tradisional yang ada di Timika dan bisa menembus pasar nasional.
“Poinnya bahwa di Mimika ada salah satu produsen obat yang sudah teregistrasi. Sekarang kita lihat perkembangannya, ini bukti bahwa Mimika tidak kekurangan bahan baku tinggal bagaimana pelaku usaha aktif dan berkomitmen dalam berusaha meningkatkan kualitas produk,” jelas Marselino.
Meski sudah mengantongi sertifikat NIE, namun BPOM akan terus melakukan pengawasan. Itu bahkan dilakukan sebelum mendapat izin edar. Setelah diterbitkan pun tetap diawasi dalam konsistensi pelaku usaha menjamin kualitas produk yang diproduksinya.
Marselino menegaskan bahwa, pelaku usaha yang tidak komitmen dengan regulasi atau standar yang sudah ditetapkan maka beberapa sanksi akan diterapkan. Justru setelah mendapat izin, pelaku usaha harus lebih aktif untuk menjamin bahwa produk yang diedarkan bermutu, berkhasiat dan bermanfaat.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More