TIMIKA – Kasus pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil Nduga yang melibatkan 6 orang oknum Prajurit TNI AD, kini mengalami kemajuan.
Dimana berkas perkara telah dilimpahkan oleh penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih, kepada Kaotmilti IV-Makassar. Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman, SIP MH dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022)
Terkait penyerahan berkas perkara tersebut, Kapendam mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelitian oleh Otmilti IV Makassar terhadap berkas perkara tersangka berinisial Mayor Inf HFD tersebut. Dan ada beberapa keterangan baik saksi maupun tersangka yang perlu didalami terutama keterangan tersangka, dan melengkapi beberapa barang bukti yang masih kurang lengkap. Dan pemeriksaan handphone milik tersangka, untuk diperiksa di Laboratorium Forensik.
Sehingga berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih untuk disempurnakan.
“Iya benar berkas dikembalikan karena menurut Otmilti IV Makasar, masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka serta melengkapi barang bukti yang belum ada. Sehingga berkas nantinya sempurna dan saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika, terkait beberapa barang bukti yang masih berada di Polres,”jelasnya.
Lebih lanjut kata Kapendam bahwa barang bukti, yakni proyektil saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Bid Labfor Polda Papua. “Barang bukti yang belum diserahkan yakni berupa proyektil yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bidlabfor Polda Papua. Apabila pemeriksaan telah selesai secepatnya akan diserahkan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih,”sambung Kolonel Herman.
Kemudian untuk 6 tersangka sendiri menurut Kapendam, saat ini telah ditahan di Staltahmil Pomdam XVII/Cenderawasih di Waena, Jayapura.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More