TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika sudah menetapkan harga jual air isi ulang Rp 6 ribu per galon untuk pengambilan di depot. Namun harga ini tidak disepakati oleh Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (ASPADA). Belum adanya kesepakatan in, ASPADA menemui Komisi B DPRD Mimika, Kamis (27/10/2022).
Ketua Komisi B DPRD, M Nurman S Karupukaro mengatakan masyarakat menunggu kepastian harga. Untuk itu Komisi B akan melakukan pertemuan dengan Aspada dan Disperindag serta penyuplai air ke depot. Pertemuan dijadwalkan pekan depan. “Ini akan kita rapatkan bersama pemerintah daerah dan Aspada,” ujarnya.
Komisi B akan memfasilitasi pertemuan dengan harapan bisa mencapai kesepakatan bersama dengan mendengarkan keterangan versi pemerintah dan Aspada. Dari dua versi ini, akan didapatkan regulasi, baik untuk penetapan harga beli air minum isi ulang.
Sementara itu, Ketua Aspada Mimika, Huzain menyebut penetapan harga air minum isi ulang oleh pemerintah dalam hal ini Disperindag disebut sepihak karena menghilangkan biaya operasional. “Ada penetapan harga tapi sepihak, biaya operasional dihilangkan semua sehingga harga yang ditetapkan adalah harga pengambilan di tempat,” ujarnya.
Harga yang Rp 6 ribu yang ditetapkan Disperindag kata Huzain, adalah harga pengambilan di depot. Sementara harga pengantaran disesuaikan dengan konsumen. Menurutnya, tarif pengantaran berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu.
“Pasti biaya air akan lebih tinggi, karena kurirnya harus dibayar, sementara Aspada menawarkan harga hanya Rp 10 ribu diantarkan, dan kami sebelumnya sudah punya harga Rp 7 ribu jadi tidak diturunkan Rp 6 ribu,” jelasnya.
Berdasarkan kesepakatan internal anggota Aspada, harga air minum isi ulang Rp 8 ribu jika diambil di depot dan Rp 10 ribu jika diantar. “Menurut kami itu sudah harga win-win solution dan tidak memberatkan pengguna air, karena ongkirnya cuma Rp 2 ribu,” ungkapnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More