TIMIKA, pojokpapua.id – Pemasangan baliho para figur bakal calon anggota legislatif mulai terpasang di sudut-sudut jalan. Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika memastikan sampai saat ini belum ada aturan dan petunjuk teknis soal pemasangan baliho, spanduk atau sejenisnya yang boleh dipasang oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo, Rabu (6/9/2023) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah melalui dinas teknis terkait dengan fenomena pemasangan iklan kampanye di Timika.
Namun, sejauh ini kata Frans, belum ada yang terang-terangan khususnya Bacaleg memasang iklan kampanye. Yang ada hanya ucapan selamat hari kemerdekaan atau kegiatan keagamaan. Untuk iklan seperti ini diharapkan tidak dipasang di tempat-tempat umum juga di fasilitas pemerintah, sekolah, rumah ibadah.
“Jika ada spanduk ucapan selamat dalam rangka HUT RI ke-78 secara perorangan itu memang ada. Namun pemasangan baliho secara resmi belum ada,” ujar Frans.
Jika memang belum ada izin dari pemerintah untuk pemasangan baliho-baliho ini maka tentu saja hal ini kata dia merupaka pelanggaran karena harus ada ijin resmi.
“Rencana kami akan cek di lapangan ada laporan masuk. Jika ijin itu ada batas waktu, itu kemarin rata-rata ucapan selamat HUT RI,” jelas Frans.
Menyangkut kampanye kepemiluan tambahnya, itu belum ada karena tahapan kampanye salah satunya melalui baliho belum ada petunjuk resmi dari pusat.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More