TIMIKA – Guna mensosialisasikan dan berkoordinasi terkait tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Mimika mengunjungi kantor atau sekretariat Parpol. Kunjungan yang bertajuk Safari Bawaslu ini dilakukan dengan tujuan bersilahturahmi ke sekretariat Partai Politik .
Tujuan safari Bawaslu adalah membangun kemitraan yang baik dan sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu khususnya pada tahapan verifikasi administrasi dan tahapan verifikasi faktual yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Demi terlaksananya kegiatan Safari Bawaslu sebelumnya Bawaslu Mimika telah menyurat kepada 26 Partai Politik yang terdaftar pada Bakesbangpol Kabupaten Mimika guna meminta kesediaan waktu.
Safari Bawaslu yang diadakan sampai 9 Agustus sudah ada 6 Parpol yang dikunjungi yakni Partai Buruh dengan alamat Jalan Cenderawasih SP 3Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana. Partai kedua yakni Partai Golkar dengan alamat Jalan Pendidikan, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru.
Partai ketiga Partai PBB dengan alamat Jalan Serui Mekar, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru. Disusul partai keempat yakni partai pendatang baru,
Partai Ummat dengan alamat Jalan Pemuda SP 1, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania.
Setelah partai baru, disusul partai yang sudah punya nama besar di Indonesia, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan alamat Jalan Poros Caritas SP 2, Kelurahan Wanagon, Distrik Mimika Baru.
Partai keenam yang dikunjungi Bawaslu juga adalah partai baru yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dengan alamat Jalan Serayu SP1, Kelurahan Kamoro Jaya Distrik Wania.
Bawaslu Kabupaten Mimika berharap kepada Partai Politik yang belum agar sekiranya dapat membalas surat Permohonan Bawaslu Kabupaten Mimika.
Dengan dikunjunginya 2 Partai tersebut berarti tersisa 20 Partai lagi dari Total 26 Partai Politik yang telah terdaftar di Dinas Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Mimika sehingga Bawaslu Kabupaten Mimika masih berharap Kesedian Partai Politik yang belum menjawab surat Permohonan Kesedian waktu agar jika berkenan bisa menjawab surat dimaksud.
Sumber: Pojok Papua Read More