Bawaslu Mimika Beri Catatan Cegah Pelanggaran Pemilu

TIMIKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika memberikan tiga catatan penting sehubungan dengan masa pendaftaran dan verifikasi tahapan Pemilu serentak 2024. Tiga catatan Bawaslu ini masing-masing diberikan kepada Parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU dan masyarakat.

Ketua Bawaslu Mimika, Yonas Yanampa, Selasa (2/8/2022) dalam keteranganya menyebutkan pada 14 Juni 2022 lalu, tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 telah resmi diluncurkan oleh KPU RI. Selanjutnya, pada 1 Agustus 2022 tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan dimulai hingga pada 14 Agustus 2022. Ini adalah momentum yang paling ditunggu-tunggu, terutama oleh para calon peserta Pemilu 2024.

Berkaca pada pelaksanaan tahapan yang sPemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat sejumlah potensi pelanggaran. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan catatan pencegahan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini. “Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pelanggaran (baik administrasi maupun pidana) dan atau perselisihan yang akan timbul karenanya,” paparnya.

Adapun catatan pencegahan Bawaslu Kabupaten Mimika ini disampaikan kepada
Partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten Mimika agar mematuhi seluruh ketentuan persyaratan peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Parpol juga diharapkan tidak memasukkan seseorang untuk menjadi anggota partai politik tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Selanjutnya, Parpol juga tidak memasukkan seseorang yang dilarang keterlibatannya di dalam partai politik, di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk Penyelenggara Pemilu untuk menjadi anggota partai politik. Hal lainnya, yang diarahkan kepada Parpol adalah tidak memasukkan seseorang yang belum genap berusia 17 tahun untuk menjadi anggota partai politik.

Aturan lainnya, Parpol tidak memasukkan seseorang yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk menjadi anggota parpol, belum terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2024, tidak memasukkan seseorang narapidana yang hak memilih atau dipilihnya sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan tetap untuk menjadi anggota partai politik dan
Bawaslu mengimbau agar menyampaikan salinan dokumen pendaftaran administrasi partai politik kepada Bawaslu Kabupaten Mimika sebagai pegangan dan bahan melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan yang berjalan.

Kepada KPU Kabupaten Mimika, Bawaslu memberikan catatan agar dapat mematuhi dan menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

KPU juga harus menyiapkan layanan dan bantuan yang dibutuhkan parpol untuk memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, serta aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mimika untuk meminimalisir adanya pelanggaran dan atau sengketa di kemudian hari.

Bawaslu juga memberikan catatan kepada masyarakat Kabupaten Mimika agar aktif melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik di tingkat Kabupaten Mimika.

Masyarakat diharap aktif memantau penyalahgunaan e-KTP dan atau nama seseorang yang diketahui tidak atas persetujuan yang bersangkutan, dan atau seseorang yang tidak dapat menjadi anggota partai politik.

Terakhir, masyarakat diminta dapat aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mimika jika menemukan atau mengetahui adanya potensi pelanggaran yang dilakukan, baik oleh oknum anggota atau pengurus partai politik, oknum penyelenggara Pemilu dan atau oknum masyarakat lainnya.

Terakhir, untuk lebih mengefektifkan pencegahan terhadap potensi lahirnya pelanggaran dan perselisihan yang akan terjadi, Bawaslu Kabupaten Mimika akan berkoordinasi secara aktif dengan KPU Kabupaten Mimika. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mimika juga akan membuka layanan bagi masyarakat yang hendak membuat aduan atau laporan dugaan pelanggaran pada tahapan ini.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait