Bawa Ganja, Penumpang Pesawat Ditangkap Polisi di Bandara Sentani

SENTANI | Polisi menyita barang bukti 3,8 Kilogram narkotika jenis ganja kering dari tangan pemuda berinisial OO (22).

Barang bukti tersebut rencana dibawa ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya menggunakan pesawat komersil dari Bandara Internasional Sentani, Senin (09/01/2022).

OO merupakan seorang penumpang pesawat yang hendak berangkat ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

OO ditangkap saat barang bawaannya melewati pemeriksaan X-Ray.

Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen melalui Kapolsek Kawasan Bandara Ipda Wajedi membenarkan pihaknya telah mengamankan barang bukti narkotika berjenis ganja milik OO dari petugas X-Ray Bandara

“OO kami amankan lantaran kedapatan membawa ganja seberat 3,8 Kg. Kini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek.

Lanjut Ipda Wajedi, dari hasil pemeriksaan didapatkan ganja sebanyak 3 karung kecil, 46 paket sedang siap edar, dan 17 paket kecil siap pakai.

“Pelaku beserta barang bukti ganja tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani. Selanjutnya pelaku telah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Jayapura AKP Alfrit B. Nadek mengatakan, pihaknya telah menerima pelaku pembawa ganja yang diamankan di Bandara Sentani.

Saat ini OO masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.

“Masih dalam pemeriksaan kami, pelaku sendiri terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai dengan pasal 111 ayat 1 dan 2 KUHP Pidana tentang narkotika,” kata Nadek.

Hingga kini, polisi masih mendalami penggagalan narkotika jenis ganja yang hendak dibawa dari Kabupaten Jayapura ke Kabupaten Jayawijaya, apakah hal tersebut sering dilakukan oleh pelaku atau tidak.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bawa Ganja, Penumpang Pesawat Ditangkap Polisi di Bandara Sentani

Pos terkait