TIMIKA – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mimika. Kali ini sepasang suami istri digelandang ke Mapolres Mimika karena tertangkap membawa narkotika jenis ganja, Sabtu (3/9/2022).
Penangkapan pasutri berinisial AM (43) dan AS (40) dipimpin Kasat Narkoba, AKP Mansur, SH bersama empat personelnya. Pasutri ditangkap di terminal baru Bandara Mozes Kilangin Timika.
Daro tangan pelaku, Polisi berhasil menyita 30 plastik bening ukuran besar berisi ganja. Tiga lembar aluminium foil pembungkus paket, gulungan lakban coklat.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan bahwa seorang wanita salah satu penumpang pesawat dari Jayapura akan tiba di Tmika dan dicurigai membawa narkotika jenis ganja.
“Pelaku AS membawa tiiga bal yang berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam tas ransel warna hitam dengan gulungan pakaian sedangkan pelaku AM pemilik narkotika tersebut menunggu pada area kedatangan,” ucap Kasi Humas.
Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, Sementara pelaku telah di amankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More