Bapemperda Usulkan Lima Raperda Untuk Diparipurnakan

TIMIKA –Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bakal mengusulkan lima Raperda untuk diparipurnakan. Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda, H Iwan Anwar usai rapat, Senin (18/7/2022) di Kantor DPRD Mimika.

Lima Raperda yang bakal diusulkan diantaranya, tentang perlindungan bahasa daerah Amungme dan Kamoro, pengawasan Bank Papua, perlindungan tenaga kerja lokal, perlindungan hak cipta budaya lokal, batas wilayah dan hak ulayat.

Raperda ini diusulkan untuk memberi manfaat bagi masyarakat dari sisi perlindungan ekonomi, sosial dan budaya. “Perda ini kami harapkan betul-betul melindungi harkat dan martabat masyarakat,” ungkapnya.

Seperti, Raperda perlindungan tenaga kerja lokal yang diajukan sebagai bentuk keberpihakan dan menjadikan putra daerah sebagai prioritas dalam perekrutan tenaga kerja baik di pemerintahan maupun perusahaan swasta. Begitu juga dengan Raperda batas wilayah, untuk memberikan penguatan kepada pemerintah tentang tapal batas dan hak ulayat agar kabupaten tetangga tidak mengklaim atau mencaplok wilayah Kabupaten Mimika.

Lima Raperda yang diajukan sebagai inisiatif dewan ini akan didiskusikan dan dikonsultasikan pada ahlinya termasuk Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat gambaran mana yang menjadi prioritas. Juga untuk mengantisipasi, Raperda yang diajukan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, guna mendukung dibahasnya usulan Raperda inisiatif ini, tentu membutuhkan dukungan anggaran. Selama ini memang tidak ditetapkan anggaran untuk membuat suatu rancangan Perda dengan biaya yang sudah ditetapkan. Jika kegiatan ke depan dengan anggaran yang ada namun tidak mencukupi pembiayaan pengusulan Raperda ini, maka akan dorong melalui APBD Perubahan. DPRD sendiri tentunya harus lebih aktif sosialisasi kepada masyarakat, kajian-kajian, studi banding ke daerah yang mirip dan sudah menghasilkan Perda inisiatif serta berhasil.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait