Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Petrus Pali Ambaa (Foto:salampapua.com/Jefri)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika merilis Surat Keputusan Bupati Mimika nomor 407 tahun 2022 tanggal 4 November 2022 tentang penetapan harga air minum isi ulang pada depot air minum di Kabupaten Mimika.
Berdasarkan SK tersebut harga air galon yang ditetapkan sebesar Rp 6 ribu pergalon untuk wilayah Distrik Mimika Baru, Distrik Kwamki Narama, Distrik Wania, Distrik Kuala Kencana, sedangkan untuk wilayah Distrik Mimika Timur dan Distrik Iwaka ditetapkan harga Rp 7 ribu pergalon.
“Harga Rp 6 ribu dan Rp 7 ribu sesuai wilayah yang sudah dibagikan itu ketika konsumen mengambil langsung di tempat, tapi kalau soal pengantaran itu tergantung kesepakatan antara penyedia dalam hal ini pengusaha dengan konsumen,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Petrus Pali Ambaa saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (12/12/2022).
Petrus menegaskan aturan ini berlaku untuk seluruh pengusaha depot air minum di Kabupaten Mimika tanpa terkecuali.
“Surat edaran ini berlaku untuk semua, jika ada yang tidak mengindahkan keputusan ini, dilaporkan kepada kami, selanjutnya Dinas yang menegakkan aturan (Satpol-PP) akan menindaklanjutinya,” tuturnya.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More