TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika telah menerapkan pemberlakuan arus lalu lintas, di Jalan Budi Utomo yang sebelumnya satu arah menjadi dua arah pada Selasa (5/4/2023).
Kabid Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Michael Orun menjelaskan bahwa penerapan pemberlakuan arus lalu lintas itu berdasarkan kajian terkait jumlah kendaraan di Kabuaten Mimika yang semakin meningkat.
“Kami coba buat rekayasa baru, dan ini kami masih uji publik. Kalau ini berhasil maka ini akan diteruskan, tapi kalau masih ada kemacetan maka akan kami cari rekayasa lain lagi,”jelasnya.
Kabid Perhubungan mengatakan proses uji publik ini, akan dilaksanakan selama 1 minggu kedepan. Ruas jalan Budi Utomo sendiri yang di berlakukan dua arah yakni, dari pertigaan Jalan Cenderawasih sampai depan jalan Pendidikan.
Sementara dari perempatan Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanuddin sampai perempatan Jalan Pendidikan menjadi satu arah. “Untuk di Jalan Pendidikan itu kan padat. Jadi nanti kita tempatkan personel, untuk mengatur arus lalu lintas disana,”jelas Michael Orun.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More