TIMIKA – Aparat gabungan yang terdiri dari personel Polsek Mimika Timur, dan Koramil 1710-07/Mapurujaya bersama pihak Distrik Mimika Timur, melaksanakan razia lokasi tempat penyulingan Minuman Keras Lokal (Milo) jenis sopi di seputaran Sungai Wania, Distrik Mimika Timur pada Kamis (17/11/2022).
Dalam razia gabungan itu, ditemukan ada 4 tempat penyulingan milo jenis sopi yang jaraknya saling berdekatan. Namun sayang pemiliknya sudah tidak berada di lokasi itu. Aparat gabungan saat itu, langsung melakukan pemusnahan dengan cara dibakar terhadap peralatan pembuatan milo berupa drum besi, jerigen, drum plastik warna biru, dan terpal.
Selain itu dari 4 tempat penyulingan milo itu, aparat gabungan berhasil mengamankan 1 jerigen ukuran 5 liter berisi sopi. Kemudian 3 jerigen kosong ukuran 20 liter, dan 10 buah pipa stainless yang dipakai untuk penyulingan.
Selain itu juga di sekitar rumah warga, aparat gabungan juga mendapati beberapa barang bukti yakni 3 jerigen kosong ukuran 20 liter, 1 drum besi, 3 buah pipa stainless, 1 ember cat dan 1 plastik berukuran 600 ml berisi milo jenis sopi.
Kemudian di lokasi berikutnya, aparat gabungan juga menemukan 1 tempat penyulingan milo jenis sopi serta peralatan yang digunakan untuk pembuatan milo. Aparat gabungan langsung melakukan pemusnahan tempat penyulingan milo itu, dan mengamankan barang bukti yakni 1 jerigen ukuran 10 liter dan 1 jerigen ukuran 5 liter berisi milo jenis sopi, dan 8 buah pipa stainless.
Sementara itu Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE mengatakan razia gabungan itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memberantas peredaran milo jenis sopi di Kabupaten Mimika. “Itu giat rutin. Karena lihat saja selama ini setiap tindak pidana yang terjadi, pasti penyebabnya karena miras. Jadi kami dari kepolisian tidak henti-henti lakukan razia terhadap miras lokal,”kata Ipda Hempi.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More