Antisipasi Wabah PMK, Karantika Perketat Masuknya Hewan ke Mimika

TIMIKA – Guna mencegah masuknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, maka Badan Karantina Pertanian, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Mimika bersama berbagai pihak melakukan upaya pengetatan masuknya hewan yang berpotensi menyebarkan wabah PMK di Kabupaten Mimika melalui rapat koordinasi yang digelar, Rabu (20/7/2022) di kantor Badan Karantina Pertanian, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, mengatakan rapat koordinasi itu dengan maksud untuk menyamakan persespsi dalam hal pencegahan masuknya wabah PMK di Kabupaten Mimika.

“Ada 21 daerah Provinsi dan Kabupaten itu terjadi pemasukan PMK. Awalnya daerah Sulsel itu, merupakan daerah bebas dan telah masuk melalui pelabuhan yang tidak ditetapkan dan berkembang,”ujarnya.

Ia menjelaskan dengan mewabahnya PMK di sejumlah daerah, membuat pihak Karantina dan pemerintah daerah harus mengantisipasi serta melakukan pengetatan khususnya bagi hewan yang didatangkan dari luar daerah yang bisa saja berpotensi membawa wabah PMK.

“Adanya kejadian pemasukan sapi tanpa dilengkapi dokumen dari daerah asal, sehingga menyebabkan kita merapatkan barisan bersama dengan instansi terkait untuk membicarakan antisipasi yang akan terjadi,”ungkap Tasrif.

Lebih lanjut ia mengungkapkan perlu dilakukan rapat koordinasi antar instansi, sehingga pihak kepolisian setempat bisa membantu proses penyidikan terhadap hewan yang didatangkan dari luar daerah Mimika tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Sebab kata dia bahwa pencegahan itu juga bertujuan untuk menyelamatkan hewan ternak yang ada di Kabupaten Mimika. Oleh sebab itu semua pihak, perlu mengambil peran masing-masing sehingga Mimika bebas dari PMK.
“Mari kita secara bahu membahu mengamankan wilayah kita ini dari masing-masing bidang supaya bebas dari PMK,”harapnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan bahwa, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjadi dasar penegakan hukum bagi siapa saja yang mendatangkan hewan ternak dari luar daerah tidak mengantongi dokumen yang lengkap.

“Kalau dari segi penegakan hukum, dengan dasar surat dari Badan Karantina kami memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 21 tadi mana saja pasal-pasal yang memang ada pidananya disitu,”jelasnya.

Sehingga Kasat Reskrim berharap agar semua pihak, harus bekerja sama dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk melakukan pengawasan terhadap hewan yang didatangkan dari luar daerah Mimika. “Makanya rapat koordinasi ini, kita harus mengambil peran masing-masing. Kita juga harus kerja sama, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,”pungkasnya.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait