TIMIKA – Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika kini telah resmi menetapkan seorang pria berinisial HK (17), sebagai tersangka kasus penganiayaan dan persetubuhan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B Trenggoro dalam press release di kantor Pelayanan Polres Mimika, pada Selasa (15/11/2022), mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada Selasa (8/11/2022) lalu di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.
Dimana menurut Kasat Reskrim bahwa korban merupakan seorang wanita berumur 17 tahun yant diketahui merupakan kekasih dari tersangka HK. “Kejadiannya bertepatan di kamar mandi salah satu sekolah di daerah Kaugapu,”ujarnya.
Kasat membeberkan kronolgis, dimana pada saat itu tersangka meminta korban untuk bertemu lantaran antara korban dan tersangka, merupakan pasangan kekasih. Kemudian saat tersangka menemui korban, ia mendapati korban saat itu sementara duduk sambil bercerita dengan seorang pria yang diketahui berinisial AT.
Tersangka yang pada saat itu sudah terbawa emosi dan cemburu, langsung menganiaya korban dan rekan prianya itu. “Akibat cemburu buta. Jadi setelah menganiaya korban, tersangka sempat mengajak korban untuk hubungan badan tapi korban menolak dan ingin pulang ke rumah. Saat itu tersangka semakin marah, dan kembali lakukan penganiayaan terhadap korban,”jelas Iptu Sugarda.
Kemudian korban yang pada saat itu sudah tidak berdaya, tersangka malah melakukan perbuatan bejatnya yakni menyetubuhi korban di dalam kamar mandi sekolah yang merupakan tempat kejadian perkara. Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan korban yang tidak berdaya, di dalam kamar mandi sekolah itu sendiri.
Korban baru ditemukan di dalam kamar mandi sekolah pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIT, oleh seorang guru. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Mapurujaya, namun kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika untuk penanganan lebih lanjut. “Di RSUD, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan,”ucap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka HK persangkakan Pasal 81 Ayat (5) Jo Pasal 76 D, dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Yang mana ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun, dan paling lama 20 tahun.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More