TIMIKA | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marthen Malisa menjelaskan bahwa penyerapan anggaran daerah di tahun 2022 hanya mencapai 88,08 persen.
Menurutnya, hal ini terjadi Karana adanya beberapa kendala. Kendala pertama dijelaskan, adanya keterlambatan penagihan dari pihak ketiga pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti dalam pembuatan tagihan ke pihak BPKAD. Kemudian banyaknya tagihan yang menumpuk pada bulan Desember 2022.
“Hanya secara kinerja memang kita (BPKAD) tidak mampu untuk melakukan semua tagihan-tagihan itu, untuk kita realisasikan, karena itu terlalu menumpuk,” jelas Marthen yang ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (20/2/2023).
Tak hanya itu, ada juga tagihan-tagihan yang baru dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh OPD, dan itu pun belum sempat disampaikan ke pihak BPKAD. Karena batas waktu untuk proses pembayaran di tanggal 31 Desember. Karena terjadi penumpukan maka seluruhnya belum dapat terealisasi.
“Sementara pada tanggal 31 Desember 2022 kan hari Sabtu, bank kan tidak buka, sementara kita juga sempat minta dispensasi waktu pada bank waktu itu, tapi dari Bank Indonesia memang mengatakan tidak bisa lagi untuk lakukan proses transaksi dan pencairan kepada pihak ke tiga,” jelasnya.
Ia mengaku secara fisik saat itu pihaknya tak mampu melakukan semua proses pembayaran, karena menurutnya kebanyakan SPM dari dinas PUPR yang menumpuk dan belum disampaikan ke BPKAD.
Untuk itu, di tahun 2023 ini Marthen menjelaskan, SPM yang belum sempat diproses pada tahun 2022 termasuk 20 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang belum diproses akan menjadi hutang setelah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan untuk sementara juga pihaknya belum melakukan rekapitulasi terkait SPM yang belum selesai di tahun 2022 dan menjadi hutang itu.
“Masih ada sekitar kurang lebih 300an miliar yang belum dibayar akan menjadi hutang di tahun 2023. Karena keterlambatan-keterlambatan penagihan,” ungkapnya.
Mengenai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang belum dibagikan ke OPD-OPD, ia mengatakan kalau saat ini DPA sementara diperbanyak dan tinggal menunggu waktu untuk dibagikan ke OPD.
“Kita tinggal tunggu waktu kapan diperintahkan untuk dibagi,” ujarnya.
Secara pelaksanaan pengelolaan keuangan semua OPD, menurutnya sudah bisa melakukan penagihan terutama kegiatan-kegiatan rutin, sementara kegiatan fisik tentunya harus melalui proses pelelangan terlebih dahulu.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Akibat Penyerapan Anggaran Tahun 2022 Minim, Catatan Hutang Pemkab Senilai Rp300 Miliar