TIMIKA | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika menemukan adanya data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara faktual tidak pernah bertugas di Mimika, namun aktif dalam data pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala BKPSDM Mimika Ananias Faot menyebut, fenomena data ASN itu disebut dengan anomali data ASN. Fenomena lain yang termasuk di dalamnya adalah ASN pensiun dan telah meninggal dunia namun masih mendapatkan gaji secara utuh.
“(ASN yang pensiunan dan meninggal dunia masih terima gaji) itu bagian dari data yang sampai dengan hari ini tidak teridentifikasi secara baik, data itu disebut dengan anomali data untuk ASN. Dan itu sebenarnya sejak tahun lalu diklarifikasi,” kata Ananias saat ditemui wartawan di salah satu hotel jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Senin (24/7/2023)
Ananias menyebut, total data ASN yang termasuk kategori tersebut adalah sebanyak 321 orang.
“Mereka itu tercatat di BKN sebagai ASN aktif, tetapi, dalam prakteknya tidak tahu keberadaan mereka,” ujarnya.
Sehingga Ananias mengqtakan bahwa data tersebut akan disampaikannya dalam kegiatan peluncuran dan sosialisasi website BKPSDM Mimika.
“Sehingga OPD tahu, mungkin ada ASN aktif tetapi tidak pernah mengurus kepegawaiannya, atau mungkin meninggal lama tetapi tidak menggurus pensiunnya, sudah mutasi lama tetapi tidak pernah urus berkas-berkasnya, secara garis besar itu yang terjadi, dari total 321 ASN tadi,” paparnya.
Hingga saat ini BKPSDM berusaha agar anomali data tersebut dapat terselesaikan, apalagi data anomali itu masih terdata hingga ke BKN.
“Karena sebenarnya tahun kemarin itu kita sudah mengumumkan itu untuk dilakukan klarifikasi kembali terhadap ASN tersebut, namun sampai dengan tahun kemarin tetap datanya seperti itu,” paparnya.
Kendati masih terdata aktif, 321 orang tersebut statusnya telah diblokir untuk hak-haknya.
“Kalau data sudah terklarifikasi akan ketahuan, pegawai itu sudah pensiun atau meninggal. Misal meninggal, kita akan minta keluarganya untuk urus pensiunnya sehingga tidak terlihat data pegawainya besar, tetapi (ada yang) tidak aktif,” terangnya.
Akibat dari anomali data tersebut, apabila tidak diblokir, maka pihak yang menerima hak, tanpa melaporkan status kepegawainnya akan diminta mengembalikan hak yang telah diterima.
“Ini tercatat sampai di pusat sana, kalau terjadi temuan mereka sudah pasti harus mengembalikan itu, itulah kenapa pemerintah menghendaki supaya ada klarifikasi soal anomali data itu, karena tujuannya seperti itu, untuk menghentikan gaji mereka sebelum dibayarkan, karena konsekuensinya akan ada temuan dan diperintahkan untuk mengembalikan,” jelasnya.
“Semestinya yang sudah dihentikan pembayarannya itu aktif untuk mengurus pensiunnya, atau akta kematian, dan mutasinya seperti itu, sehingga jelas status kepegawainnya,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ada 321 Data Pegawai ASN di Mimika ‘Tidak Jelas’