TIMIKA | Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra didampingi Kabag Ops Kompol Ruben Palayukan dan kepala satuan di jajaran Polres Mimika, merilis data tindak pidana selama tahun 2022, di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Papua Tengah, Sabtu (31/12/2022).
Kapolres membeberkan, di tahun 2022 ada sebanyak 51 kasus dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Bahkan untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak terdapat sejumlah tersangka yang merupakan tokoh agama.
“Perlindungan anak 51 kasus,” ungkap Kapolres.
Sedangkan untuk kejahatan konvensional yang menduduki peringkat pertama adalah kasus pencurian, yakni sebanyak 243 laporan, disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 209 laporan.
Kasus penganiayaan terdapat 178 kasus, pengeroyokan 69 kasus, perusakan 54 kasus, dan kasus kekerasan sebanyak 47 kasus.
Sementara itu, untuk penanganan kasus dugaan korupsi, hingga kini belum ada berkas perkara yang tuntas ditangani penyidik, dalam hal ini penuntasan kasus dugaan korupsi di tahun 2022, nol.
“Untuk kasus dugaan korupsi, sementara ini kita masih menangani satu kasus,” kata Kapolres.
Satu kasus dugaan korupsi yang kini masih ditangani terkait penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tujuh kampung di Distrik Mimika Barat dengan tersangkanya mantan kepala distrik berinisial EKT alias ET.
Sedangkan kejadian-kejadian yang sifatnya kontijensi, di tahun 2021 sempat terjadi satu kali konflik sosial, namun di tahun 2022 mengalami peningkatan sampai empat kali.
“Tapi puji syukur kasus yang sempat terjadi pun bisa kita kelola, sehingga tidak melebar kemana-mana,” ujarnya.
Begitu juga kegiatan unjuk rasa, di tahun 2022 ada sebanyak 24 kali dan semuanya berjalan dengan aman. Peserta yang melakukan unjuk rasa mematuhi arahan Polres Mimika untuk mengindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 51 Kasus Perlindungan Anak Terjadi di Mimika Selama Tahun 2022