TIMIKA, pojokpapua.id – Sejak pendaftaran dibuka pada 13 Mei 2023, sebanyak 44 orang sudah mengajukan diri menjadi calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah dari Kabupaten Mimika. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mimika, Yan Selamat Purba ketika ditemui Rabu (10/5/2023).
Yan Purba mengatakan, 44 pendaftar calon MRP itu untuk perwakilan adat dan tokoh perempuan. Sementara untuk perwakilan tokoh gereja nantinya akan diseleksi langsung oleh Pansel di tingkat provinsi.
Ia menambahkan, pansel tingkat kabupaten juga akan membantu para pendaftar untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan dengan mendatangkan tim dari RSJD Abepura. “Jadi besok itu khusus untuk MRP, seharusnya mereka sendiri yang tes kejiwaaan ke Jayapura tapi karena kita tahu butuh biaya jadi Pemkab Mimika datangkan tim RSJD Abepura,” jelasnya.
Namun tim pansel masih membuka kesempatan bagi tokoh yang ingin mengajukan pendaftaran menjadi calon MRP hingga 13 Mei mendatang. Setelah itu akan dilakukan tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan tes kejiwaan.
Yan Purba menambahkan, untuk perwakilan dari lembaga adat, awalnya sesuai arahan Kesbangpol Provinsi, diberikan kewenangan untuk mengajukan nama. Tapi dalam perkembangannya ternyata masing-masing calon mendaftar sendiri namun harus mendapat rekomendasi dari lembaga adat. “Masing-masing mendaftar jadi kita tetap terima yang penting ada rekomendasi dari lembaga adat,” jelasnya.
Dua lembaga adat yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi adalah Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa). Sayangnya, dua lembaga adat ini mengalami dualisme kepengurusan. Sehingga Pemkab Mimika akan berupaya mencari solusi, kepengurusan yang mana yang berhak mengeluarkan rekomendasi.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More