JAYAPURA | Penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan empat tersangka pemilik narkotika golongan I jenis ganja ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (12/5/2023).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah membenarkan, keempat tersangkat itu perempuan WNI berinisial YB (18) WNI, tiga tersangka lainnya merupakan WNA asal Papua Nugini (PNG) yakni EK (23), JY (28) dan VA (20).
“Jadi empat tersangka yang tadi kami limpahkan ini ada satu perempuan WNI, sedangkan tiga lainnya itu warga asing dari PNG. Berkas perkara mereka masing-masing telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura atau sudah P21,” kata Alamsyah.
Alamsyah memaparkan, khusus tersangka perempuan berinisial YB diperkarakan atas kepemilikan ganja sebanyak 8 bungkus plastik bening ukuran besar.
“Atas perbuatannya, YB disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” bebernya.
Lanjut Alamsyah, khusus ketiga warga PNG, EK dengan BB seberat 124,78 Gram, JY dengan Ganjanya seberat 3,7 Kg dan VA dengan barang buktinya sebanyak 108 bungkus plastik bening ukuran besar.
“JY dan VA sama-sama disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, sedangkan untuk tersangka EK dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Keempat tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara mereka masing-masing beserta barang buktinya.
“Sekaligus dibuatkan penandatanganan berita acara penyerahan (BAP) tersangka dan barang bukti oleh penyidik dan jaksa,” tutup Alamsyah
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 4 Tersangka Narkoba Masuk Kejaksaan,ada Perempuan Usia 18 Tahun, 3 WNA