JAYAPURA | Sebanyak 34 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 resmi dilantik pada Selasa (07/11/2023). Pelantikan dan pengucapan sumpah janji ini dipimpin langsug Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo di Kantor Gubernur Papua.
Dalam sambutannya Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, mengatakan bahwa kehadiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
“MRP adalah Lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama,” katanya.
Selain itu, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua. Diantaranya, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“MRP juga memberi pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK dan Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua,” pintanya.
Selanjutnya, MRP juga memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan Gubernur serta memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.
“MRP harus memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya. Jangan ada aduan dari masyarakat, malah ditinggalkan,” pesannya.
Wempi Wetipo menyebut, tugas MRP selama 5 tahun kedepan cukup berat, yakni persiapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 dan penetapan sejumlah Perdasus bersama Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua.
“Dalam waktu dekat, Provinsi Papua akan melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk itu harapan saya semoga MRP menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan undang-undang dan harus bersikap netral,” pesannya.
Selain itu, mantan Bupati Jayawijaya 2 periode itu mengingatkan beberapa tugas MRP yang harus dilaksanakan selama 5 tahun kedepan. Diantaranya, anggota MRP harus melakukan pendalaman dan pemahaman terhadap substansi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Kedua, sebagai lembaga kultural, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis dan lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama.
Ketiga, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Ggbernur dan lembaga perwakilan daerah dalam mendorong penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Otsus yang belum terbentuk dan mendorong peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan agar diimplementasikan secara optimal.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 34 Anggota MRP Resmi Dilantik Wamendagri