TIMIKA, pojokpapua.id – Sebanyak 130 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas IIB Timika mendapatkan remisi, atau pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada HUT Kemerdekaan RI ke-78, Tahun 2023.
Pemberian remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, SIP MSi, di Lapas Kelas IIB Timika pada Kamis (17/8/2023). Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor : PAS 1390 PK 05, 04 Tahun 2023, tentang pemberian remisi umum Tahun 2023, dan pengurangan masa pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2023.
Kepala Lapas Kelas IIB Marthen Rake Palinoan, SH MH menjelaskan dari total 130 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, 2 orang dinyatakan bebas. “Total yang kita usulkan itu 194 orang, tapi yang disetujui itu 130 orang. Dimana dua orang langsung bebas, sementara 128 orang itu dapat remisi umum,”kata Kapalas yang ditemui di Lapas Kelas IIB Timika.
Lebih lanjut ia mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa kriteria penilaian diantara harus berkelakuan baik. “Selain berkelakuan baik, warga binaan juga harus menjalani 6 bulan pidana di lapas barulah bisa kita usulkan,”ungkap Marthen Rake.
Sebab itu Kalapas berharap warga binaan Lapas Kelas IIB Timika yang mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-78 ini, agar tetap mempertahankan perilaku mereka selama berada di Lapas Kelas IIB Timika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More