Yulianus Jitmau Laporkan Penghuni Kos ke Polisi

LAPOR – Yulianus Jitmau didampingi istrinya saat melapor ke Polsek Miru, Rabu (11/5). Foto: Astrid/TimeX

TIMIKA, TimeX

Yulianus Jitmau yang merupakan pemilik kos-kosan di Jalan Yos Sudarso Gang Henggi melaporkan penghuni kos ke Polsek Mimika Baru pada Rabu (11/5) sekitar pukul 13.59 WIT.

Baca juga : Peringati HUT ke-59 Kodam Cenderawasih, Kodim 1710 Mimika Gelar Baksos

Hal itu dilakukan Yulianus lantaran salah satu penghuni kosnya menunggak bayar selama 13 bulan dengan total biaya Rp6,5 juta.

Dihadapan polisi yang bertugas, Yulianus mengatakan penghuni kosnya telah pindah dari kos-kosannya, tapi tidak mau membayar biaya sewanya selama 13 bulan. Oleh karena itu, ia bersama istri melapor ke Polsek agar pihak kepolisian dapat membantu menyelesaikan persoalan ini.

“Orang itu tidak mau membayar sewa selama tinggal di kos-kosan saya. Dia tidak bayar selama 13 bulan, jadi total yang harus dibayarkan sekitar Rp6,5 juta. Biaya kosnya perbulan sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

Sebelumnya, memang ada pembicaraan secara kekeluargaan dengan yang bersangkutan. Kemudian, dia ini tidak menggubris dan bahkan mulai acuh.

“Bahkan kami sempat menggembok agar yang bersangkutan tidak bisa menempati kos tersebut, akan tetapi yang bersangkutan membuka paksa dan kembali menempati kos-kosan itu,” jelasnya.

Dengan kejadian tersebut, pemilik kos tersebut melaporkan hal itu kepada polisi. Karena dia sudah kurang ajar dan tidak memiliki etikad baik.

“Polisi sudah buatkan undangan untuk yang bersangkutan. Diharapkan yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan tersebut dan memenuhi kewajibannya. Karena kami juga butuh uang untuk biaya sekolah anak-anak kami,” ujarnya. (a42)

The post Yulianus Jitmau Laporkan Penghuni Kos ke Polisi appeared first on Timika Express.

Pos terkait