WNA di Timika Capai 807, Dua Dideportasi Karena Kasus Narkoba

Rakor Timpora Kabupaten Mimika (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Jumlah warga negara asing (WNA) atau tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Timika saat ini sebanyak 807.

Hal ini disampaikan dalam pemaparan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Abduraab Ely pada rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Timpora), pelaksanaan fungsi Keimigrasian dalam rangka pengawasan orang asing (OA) dan pengamanan negara sebagai fasilitator pembangunan, yang digelar di salah satu hotel di Timika, Kamis (22/9/2022).

Dijelaskan bahwa berdasarkan pengawasan keberadaan OA wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, dari 807 OA  tersebut ada sebanyak 694 orang di wilayah Tembagapura. 

Di mana 539 merupakan TKA Pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) Kanim Mimika, 5 orang pemegang Itas Kanim lain, 150 orang merupakan pengikut atau keluarga dari TKA pemegang Itas Kanim Mimika. Ada di wilayah Distrik Kuala Kencana sebanyak 37 orang, dimana ada 32 merupakan TKA pemegang Itas Kanim Mimika, serta 5 orang pengikut atau keluarganya. 

Distrik Mimika Baru sebanyak 53 orang yang terdiri dari 14 TKA pemegang Itas Kanim Mimika, 37 TKA pemegang Itas Kanim lain, dan 2 OA pemegang izin tinggal tetap (Itap). 

Di Distrik Mimika Timur sebanyak 19 yang terdiri dari 18 TKA pemegang Itas Kanim Mimika dan 1 orang pengikut TKA Pemegang Itas Kanim Mimika. Distrik Wania 2 sebagai TKA pemegang Itas Kanim Mimika. Di Pronggo, Distrik Mimika Barat Jauh terdapat 2 yaitu 1 TKA pemegang Itas Kanim Mimika, dan 1 TKA pemegang Itas Kanim lain.

Saat diwawancarai usai rapat koordinasi, Abduraab Ely menyampaikan bahwa Rakor ini sudah terprogram dan berlaku untuk seluruh kantor di seluruh Indonesia, termasuk di divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM se-Indonesia. Rakor ini juga dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh anggarannya. Berarti semua disesuaikan dengan anggaran.

Tujuannya adalah agar meningkatkan sinergitas kolaborasi dari setiap anggota Timpora, supaya lebih peka dalam hal pengawasan terhadap OA dan kegiatannya yang ada di Mimika.

“Yang rakor saat ini adalah tim pengawasan OA tingkat kabupaten Mimika. Ada juga Rakor Timpora di tingkat Provinsi. Jadi Takor Timpora ini mulai tingkat kecamatan, kabupaten, tingkat Provinsi sampai di tingkat pusat. Timpora ini gabungan perwakilan TNI-Polri, BNN, BIN, Kejaksaan, dan instansi lainnya sebagai penegak hukum, serta Kesbangpol sebagai perwakilan Pemda Mimika,” ungkapnya.

Dijelaskan juga bahwa untuk pengawasan OA yang menonjol di Papua adanya di daerah perbatasan. Sebab, saat ini jalur Imigrasi di Papua New Guinea sementara di Tutup, sehingga secara otomatis banyak OA yang masuk melalui jalur tikus. 

“Itu yang saat ini menjadi atensi dari Timpora,” katanya.

Sedangkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Agus Purwanto menyampaikan, dari sekian banyak TKA atau OA yang ada di Timika, telah ada dua orang yang dideportasi. Deportasi dilakukan berdasarkan surat keterangan bebas yang dikeluarkan dari Badan Narkotika Nasional BNNK Mimika. 

“Dua orang itu diamankan Polisi, kemudian diserahkan ke BNNK. Dari BNNK keluarkan surat bebas, kemudian kita deportasi yang bersangkutan,” ungkap Agus.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait