TIMIKA | Kepolisian gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana perjudian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Tidak hanya judi offline, pelaku judi online pun menjadi incaran petugas untuk diproses hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Papua terkait pengungkapan kasus perjudian online di Timika.
Tidak hanya pelaku bandar judi, pelaku pemain judi online pun akan diproses hukum jika kedapatan melakukan aktivitas tersebut.
“Untuk di Kabupaten Mimika, bandar akunnya itu berada di luar Kabupaten Mimika, sehingga nanti kita hanya bisa menangkap para pemainnya,” kata Iptu Bertu di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (25/8/2022).
Namun untuk pembuktiannya, Ia menjelaskan bahwa penyidik harus dapat membuktikan terkait website atau bandar judi online yang website judinya dimainkan oleh pelaku (peminat judi) yang ditangkap.
“Kita harus bisa membuktikan juga bandarnya. Kalau untuk pemainnya itu sendiri di Pasal 303 Bis KUHP, itu untuk pemain. Bisa diproses, tapi tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Pasal 303 Bis KUHP digunakan untuk menjerat pemain judi, yangmana ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Pasal itu berbunyi, ‘barang siapa menggunakan kesempatan untuk bermain judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303’, terkait perjudian.
Meski Tim Siber berada di Polda Papua, Iptu Bertu menyebut bahwa pihaknya ada join investigasi dengan tim siber yang dimaksud.
Nanti ketika hasil penyelidikan tim siber bahwa ada ditemukan website judi online yang berbasis di Timika, maka Satuan Reskrim Polres Mimika yang akan melakukan penangkapan.
“Kita tetap ada join investigasi sama mereka (Tim Siber Polda Papua),” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Warning! Pemain Judi Online di Timika Terancam 4 Tahun Penjara