Petrus Pali Amba
(Foto: Istimewa)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menerbitkan imbauan terkait larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti minyak tanah, solar dan pertalite yang dijual di pinggir jalan maupun dijual secara online.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba kepada Salam Papua di Timika, Jumat (10/6/2022) menegaskan apabila warga tidak mengindahkan imbauan ini, maka akan dilakukan penertiban oleh tim terpadu pengawasan BBM yang dibentuk sesuai SK Bupati Mimika nomor 182 Tahun 2022, tanggal 10 Mei 2022 dan akan dituntut sesuai peraturan perundang-undangan.
Imbauan ini juga disertakan dengan sanksi, dimana jika masih menjual secara eceran, baik botol, gen dan pertamini akan dipenjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar sesuai Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 pasal 55. “Selanjutnya pencabutan ijin usaha yang melekat dengan penjualan BBM eceran, maupun pencabutan ijin usaha bagi penjual atau pangkalan minyak tanah dengan harga melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Editor: Yosefina