TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengamankan satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Minggu (22/10/2023) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIT.
Polisi mengamankan pelaku berinisial MIA alias INDRA (35 tahun) beserta beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, antara lain 8 plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, uang tunai Rp5.700.000, 1 buah alat timbangan merek kobe warna hitam, 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah potongan bekas sedotan, dan 2 buah handphone.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Cenderawasih.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim opsnal Satres Narkoba Polres Mimika menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan itu, petugas mencurigai seseorang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP. Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan benar ditemukan narkoba jenis sabu serta beberapa barang bukti,” kata Hempy, Minggu.
Selanjutnya, petugas pun mengamankan pelaku beserta barang buktinya dan dibawa menuju ke Mapolres Mimika yang berada di Jalan Agimuga, Mile 32 untuk di akukan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Warga Melapor, Polisi Langsung Tangkap Pengedar Sabu