Warga Jayapura Tewas Dianiaya, Dandim Jayapura Sampaikan Permintaan Maaf

Warga Jayapura Tewas Dianiaya, Dandim Jayapura Sampaikan Permintaan Maaf

JAYAPURA | Dewan Adat Grime Nawa menyerahkan dokumen pernyataan sikap dalam rangka proses perdamaian pasca konflik sosial yang terjadi di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, Papua pada Senin, 1 Januari 2023.

Dalam tuntutan yang diserahkan, salah satu poinnya meminta pimpinan TNI untuk memberi hukuman berat bahkan pemecatan terhadap Pratu A yang melakukan pembunuhan terhadap Daud Bano warga Kampung Kwansu.

“Dewan adat Grime Nawa minta agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya dan dibebaskan dari tugas sebagai anggota TNI Angkatan Darat karena telah menciderai nama baik TNI sebagai pelindung rakyat di dalam negara ini,” Kata Ketua Dewan Adat Daerah Grime Nawa, Zadrak Wamebu pada saat membacakan poin kesepakatan dengan keluarga korban di Kampung Kwansu, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura pada Jumat, 5 Januari 2024.

Selain itu, pimpinan TNI diminta memberikan santunan dalam bentuk biaya pendidikan kepada anak dari almarhum Daud Bano.

“Dengan diberikan santunan bagi anak almarhum dan keluarganya, maka citra TNI sebagai pelindung rakyat menjadi nyata dan dicintai masyarakat adat Grime Nawa,” kata Zadrak Wamebu.

Sementara itu Komandan Kodim 1701/Jayapura, Letkol Inf Hendry Widodo, menyatakan turut berduka cita dan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Daud Bano yang menjadi korban penganiayaan berat oleh oknum TNI.

“Selaku pimpinan Kodim yang membawahi Grime Nawa, atasnama pribadi dan kedinasan kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang tidak kita inginkan ini,” kata Dandim dihadapan keluarga korban.

Dandim juga menyampaikan permohonan maaf dari pelaku Sertu A kepada keluarga besar almarhum Daud Bano.

“Tidak ada niat dari yang bersangkutan (Sertu A) untuk menghilangkan nyawa dari almarhum Daud Bano. Ini adalah tindakan spontanitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Tidak ada niat sama sekali untuk menghilangkan nyawa orang,” katanya.

Dandim mengatakan saat ini Sertu A sementara menjalani proses hukum di Pomdam XVII/Cenderawasih.

“Saat ini yang bersangkutan sementara ditahan di Pomdam dan sementara di proses. Nanti masyarakat bisa ikuti sidangnya di Pengadilan Militer Jayapura, kita akan terbuka melakukan pengungkapan kasus ini. Silakan dikawal prosesnya,” tandasnya.

Sebelumnya, salah satu warga atasnama Daud Bano tewas dianiaya oleh oknum TNI di Kampung Kwansu, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura pada 1 Januari 2024.

Saat itu oknum TNI Sertu A yang dalam perjalanan pulang ke rumah dihadang dan diserang oleh korban Daud Bano dan teman-temannya yang dipengaruhi minuman keras, sehingga Sertu A berupaya membela diri.

Akibatnya, Daud Bano terkena sabetan alat tajam pada bagian leher yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Warga Jayapura Tewas Dianiaya, Dandim Jayapura Sampaikan Permintaan Maaf

 

Pos terkait