TIMIKA | Nasib penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 yang digelar di 2 Provinsi yakni Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang rencananya dilaksanakan pada 8 September belum bisa dipastikan.
Hal ini dikarenakan masih menunggu keputusan Presiden, apakah akan tetap dilangsungkan pada tanggal tersebut atau terjadi pergeseran waktu.
Hal itu disebabkan pelaksanaannya yang hanya berjarak sebulan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wakil I Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Suwarno dalam konferensi pers di Hotel Swiss Bell-Inn, Kamis (25/1/2024) mengatakan, keputusan pelaksanaan PON masih menunggu keputusan rapat terbatas (ratas) yang dilakukan KONI Pusat bersama Menteri dan Presiden Joko Widodo.
“Presiden memberikan kesempatan satu kali ratas lagi. Menurut ratas yang pertama pelaksanaan pada 8 September 2024, masih akan ada ratas yang ketiga nantinya,” ujarnya.
Suwarno memaparkan, terkait dengan ratas ketiga, pihaknya telah menyerahkan semua proposal pengajuan dari Aceh dan Sumut, serta seluruh draf dokumen yang dibutuhkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia untuk diajukan dalam proses administrasi di jajaran Kementerian, sekaligus jadi bahan acuan pengadaan ratas yang ketiga untuk membahas soal PON.
“Untuk perkembangan lebih lanjut seperti apa akan menjadi pedoman baru kami dalam rangka menyesuaikan kegiatan persiapan PON XXI,” terangnya.
Suwarno melanjutkan, ia yakin dalam ratas yang ketiga pastinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan masukan kepada Presiden berkaitan dengan dua agenda nasional itu.
“Menurut saya seandainya toh ada pergeseran itu tanggal, tidak akan pergeseran tahun,” tegasnya.
Hal itu disebabkan menurut penyampaian Presiden Jokowi, PON XXI harus digelar pada masa kepemimpinannya sebagai kepala negara.
“Pak Jokowi kan habis (masa jabatan sebagai presiden) pada 20 Oktober 2024 kan,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Waktu Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Belum Bisa Dipastikan