Wabup Pegunungan Bintang Bantah Serahkan 1 Warga ke Polisi atas Dugaan Simpatisan KKB

TIMIKA | Wakil Pegunungan Bintang. Kris Bakweng Uropmabin, ST dengan tegas membantah menyerahkan soerang warga kepada polisi atas dugaan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kepada Seputarpapuan.com melalui sambungan telepon pada Jumat (5/5/2023), Kris juga membantah pernyataan polisi melalui Operasi Damai Cartenz bahwa dirinya sebagai wakil bupati pada periode 26 Januari 2023, telah menyerahkan warga berinial AK kepada polisi.

” (pada periode) itu tidak ada wakil bupati, saya waktu itu menjabat ketua fraksi golkar,” ujarnya.

Sebelumnya berita seputarpapua dengan judul ” 31 Anggota KKB Ditangkap Polisi, ini Derata Kasus yang Dilakukan Pelaku” Kaops Damai Cartenz, Kombes Pol . Faizal Ramadhani mengatakan pada tanggal 26 Januari 2023, Wakil Bupati Pegunungan Bintang menyerahkan salah satu simpatisan KKB berinisial AK ke aparat.

Terkait pernyataan tersebut, Wabup Kris menegaskan, ia baru dilantik secara resmi menjadi Wakil Bupati Pegunungan Bintang pada tanggal 8 Februari 2023. Artinya pada bulan Januari Pegunungan Bintang kekosongan jabatan wakil bupati.

Menurut Kris, yang terjadi saat itu ialah, ada masyarakat Pegunungan Bintang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencariabn Orang ( DPO) karena ada foto bersama salah satu warganya dengan KKB beredar.

Kemudian ia yang saat itu masih berstatus anggota DPRD bersama masyarakat mendatangi Polres Pegunungan Bintang untuk memberikan klarifikasi terkait warganya di dalam foto tersebut bahwa, warga tersebut tidak terlibat dengan aktivitas KKB dan meminta warganya dikeluarkan dari daftar pencarian orang.

” Itu masyarakat biasa di kampung Limarum, Distrik Okaom dan itu masyarakat saya langsung. Dia tidak terlibat dengan pergerakan KKB tapi KKB tangkap dia dan dipaksakan foto bersama kemudian dia ditetapkan jadi daftar pencarian orangn(oleh polisi),”jelasnya.

Saat itu pada bulan Januari ia masih menjadi anggota DPRD dari Distrik Akaom bersama masyarakat mendatangi Polres Pegunungan Bintang untuk klarifikasi status status warganya hanya sebagai masyarakat biasa agar dikeluarkan dari dafatr pencarian orang.

“Jadi dia (AK,red) masyarakat biasa ditangkap dipaksakan (KKB) untuk foto bersama,” katanya.

Dengan polisi menetapkan warganya sebagai DPO saat itu membatasi ruang geraknya, sehingga ia melakukan klarifikasi ke polisi.

“Jadi saya tidak menyerahkan, kita memberikan keterangan kepada polisi bahwa dia masyarakat biasa,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Wabup Pegunungan Bintang Bantah Serahkan 1 Warga ke Polisi atas Dugaan Simpatisan KKB

Pos terkait