TIMIKA | Petrus Kogoya oknum ASN, Kabupaten Puncak, Papua yang kedapatan membawa 5 butir amunisi divonis 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Timika dalam sidang yang digelar Senin (20/6/2022) lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Petrus Kogoya dengan 10 bulan pidana penjara.
Kuasa Hukum Petrus Kogoya, Teguh Sukma mengatakan, dengan putusan itu, kuasa hukum menerima karena lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.
“Terhadap vonis itu kami terima dan sekarang menunggu masa incraht,” kata Teguh di Pengadilan Negeri Timika,” Kamis (23/6/2022).
Kata dia, perlu diketahui selaku kuasa hukum pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin, agar kliennya bisa mendapatkan keadilan hukum.
Upaya yang dilakukan salah satunya adalah mengajukan pledoi (nota pembelaan terhadap tuntutan). Dimana, pledoi merupakan bagian dari tata hukum acara.
“Pledoi ini penting dan tidak bisa diabaikan dalam sebuah persidangan. Karena ini jadi pertimbangan fakta persidangan majelis hakim dalam memutuskan perkara persidangan. Bisa jadi majelis hakim memvonis di bawah tuntutan penuntut umum dan itu terbukti,” katanya.
Perlu diketahui, Petrus Kogoya pada 22 Desember 2021 lalu, sekira Pukul 10.07 WIT didapati membawa 5 butir amunisi di dalam tas nokennya saat pemeriksaan di mesin X-Ray pada UPBU Moses Kilangin. 5 butir amunisi itu didapatkan dari AL di Kabupaten Puncak, dengan tujuan memiliki itu, untuk kasih makan anjing.
Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIT di hari yang sama, AL menyerahkan 5 butir amunisi itu kepada Petrus Kogoya dan menaruhnya di tas noken.
Selanjutnya, pada 18 Desember 2021 Petrus Kogoya ke Timika untuk melakukan pencairan dana kampung sebesar Rp 1.060.500.000.
Kemudian pada 22 Desember 2021, sekira pukul 09.30 WIT terdakwa berangkat dari salah satu hotel menuju Terminal Baru Bandara Baru Mozes Kilangin Timika untuk berangkat ke Sinak. Namun saat terdakwa masuk melalui pintu X-RAY pihak Bandara langsung memeriksa terdakwa dan setelah di periksa di dalam Tas Noken yang terdakwa bawa terdapat 5 (lima) butir amunisi, kemudian terdakwa diamankan oleh petugas Bandara dan meyerahkan ke pihak Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, Petrus Kogoya didakwa pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No.12 tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Vonis Oknum ASN Pemilik Amunisi Lebih Rendah dari Tuntutan