Valentinus Sudarjanto Resmi Jabat Pj Bupati Mimika

TIMIKA, pojokpapua.id – Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk resmi melantik Valentinus Sudarjanto Sumito SIP MSi menjadi Penjabat Bupati Mimika. Pelantikan digelar di ruang pertemuab Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire pada Selasa (20/6/2023).

Pelantikan Valentinus berdasarkan  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1263 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Penjabat Bupati memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai peraturan perundang-undangan.

Mempunyai tugas kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas kewenangan, kewajiban dan larangan walikota sesuai ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Dalam melakukan tugas dan wewenang, Pj Bupati dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai. Dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya. Dilarang embuat kebijakan pemekaran daerah dan dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun larangan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pelantikan dihadiri Forkopimda Papua Tengah, Forkopimda Mimika, pejabat Pemprov Papua Tengah, pejabat Pemkab Mimika, Ketua dan anggota DPRD Mimika, tokoh masyarakat Mimika.

Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mengatakan pelantikan merupakan bagian dari sistem pemerintahan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan berdasarkan Pasal 201 ayat 11 Undang Undang 10 Tahun 2015 bahwa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Bupati definitive maka perlu diangkat pejabat bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Gubernur Ribka menegaskan, peraturan perundangan undangan menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena tersangkut tindak pidana korupsi berdasarkan registrasi di pengadilan. “Pelantikan mengacu pada Undang Undang ini resmi dan sah berdasarkan Surat Keputusan Mendagri,” tegasnya.

Ia mengungkapkan apresiasi kepada Mendagri yang mengambil langkah dan sikap serta memberi kepastian hukum kepada Pj Bupati Mimika untuk mengendalikan situasi pemerintahan di Mimika. Pelantikan in juga untuk menetralisir pemerintahan yang terkesan dalam beberapa waktu terakhir, Bupati Mimika menjalani proses hukum yang berlarut-larut dan cukup panjang sehingga ada kesan pemerintah tidak melaksanakan pemerintahan yang baik sehingga banyak disoroti.

Situasi di Mimika diungkapkan Pj Gubernur Papua Tengah, mengalami dinamika politik yang cukup tinggi dan menyebabkan pemerintahan menjadi stagnan. Kemudian ada surat dari Kejaksaan Tinggi Papua ke Mendagri untuk segera dilakukan langkah-langkah pengambilan kebijakan karena terkesan Plt Bupati gunakan power dalam menjalani kasus hukum.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait