TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali memproses hukum Irfan Siddik Mukarrang alias Irfan, terpidana kasus narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Irfan pada 13 Juli 2022, divonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memproduksi dan menyimpan narkotika golongan I (tembakau sintetis) dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 gram.
Ia divonis Majelis Hakim PN Kota Timika dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun, subsider 6 bulan, serta subsider denda sebesar Rp2 miliar.
Namun, tidak hanya perkara narkotika, Irfan juga diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan memproduksi tembakau sintetis. Kasus pencucian uang tersebut kini tengah ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Mimika.
Kepala Satresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, membenarkan pihaknya melakukan proses hukum terhadap Irfan. Di mana kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik dari kasus narkotika.
Dijelaskan AKP Mansur, sebelumnya perkara atau kasus TPPU ini sudah dilakukan tahap I ke Kejaksaan. Namun pihak Kejaksaan melakukan P19 untuk penyidik melengkapi lagi berkas tersangka.
Senin (22/8/2022) siang, penyidik telah melakukan tahap I kembali setelah melengkapi P19 atau petunjuk dari Kejaksaan.
“Kami baru baru tahap I kembali setelah melengkapi P19 atau petunjuk Jaksa. Kami melakukan pemeriksaan ahli TPPU di PPATK Jakarta dan saksi lain terkait perkara ini,” jelas AKP Mansur.
Dalam kasus TPPU ini, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda dua milik Irfan, yang diduga kuat dibelinya dengan uang hasil kejahatan memproduksi narkotika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Usai Divonis Perkara Narkotika, Terpidana Produksi Tembakau Sintetis Kembali Dijerat TPPU