Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Mimika, Deki Rasu (Foto:salampapua.com/Jefri)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Mimika tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen.
Kenaikan ini berdasarkan perhitungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika yang digelar di ruang rapat Disnakertrans Mimika, Selasa (6/12/2022).
Plt Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Disnakertrans Mimika, Deki Rasu kepada wartawan usai pertemuan tersebut membenarkan jika UMK Kabupaten Mimika mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen atau sebesar 370.829 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 4.052.776.
“Jadi UMK yang kami tetapkan bersama dengan Dewan Pengupahan itu sebesar Rp 4.423.605, dan sesuai aturan Permenaker nomor 18 tahun 2022 dan PP 36 tahun 2021 yang kami hitung upah minimun Kabupaten sedangkan upah minimum sektoral Kabupaten (UMSK) kami tidak bahas karena sebetulnya upah yang diberikan sudah di atas UMK,” ujar Deki.
Sehingga, tambah Deki, soal UMSK diserahkan kepada setiap sektor perusahaan yang menentukan.
Dia mengungkapkan, setiap tahun Pemkab Mimika selalu mengupayakan UMK dinaikan, namun kenyataannya di lapangan banyak perusahaan di Mimika masih membayarkan Upah di bawah UMK.
“Kita mengakui itu banyak perusahaan ataupun pengusaha khususnya di wilayah kota Timika seperti toko-toko dan supermarket yang masih memberikan upah di bawah UMK yang ditetapkan, bahkan masih ada yang memberi upah di bawah Rp 2 juta. Pemerintah berharap apa yang menjadi peraturan dapat dipatuhi oleh setiap pemberi kerja,” ujarnya.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More