Untuk Lunasi Utang, Dua Pemuda di Timika Terciduk Bobol ATM

Dua pelaku saat dihadirkan di press release Polsek Mimika Baru (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua pemuda FF alias  Fajar dan FL alias Fadli dipergoki warga lantaran kedapatan hendak membobol ATM di PIN Seluler, tepatnya di samping salah satu Barbershop di Kelurahan Koperapoka, Jalan Bhayangkara, sekira pukul 02.00 WIT dini hari, tanggal 16 Oktober 2022.

Saat dipergoki warga, Fajar dan Fadli mengaku sebagai teknisi yang hendak memperbaiki ATM tersebut. Namun warga yang menaruh curiga terus menginterogasi mereka, namun keduanya sempat menghindar dari warga dan kabur ke Jalur 4 Koperapoka, hingga kemudian ditangkap dan dihakimi massa.

Tidak tanggung-tanggung, demi melancarkan aksinya dua pelaku ini mengendarai Mobil Daihatsu Feroza DS 280 MA warna hitam, satu set gurinda, tangki, terminal listrik, isolatip, aluminium foil dan sebilah parang.

“Mereka dua matikan lampu dan putuskan sambungan CCTV di ATM itu menggunakan tangki. Mereka cungkil mesin ATM menggunakan parang dan gunakan HP sebagai senter. Tapi saat mereka nyalakan mesin gerinda dan bor, ada orang yang dengar dan langsung mencegat. Mereka mengaku sedang bertugas sebagai teknisi untuk perbaiki ATM itu, karena ada kartu ATM warga yang tertelan,” ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw saat menggelar rilis, Kamis (20/10/2022).

Saksi merupakan warga yang melintas tersebut langsung melapor ke petugas Piket Polsek Miru, dan Polisi kemudian menjemput kedua pelaku.

“Mereka sempat kabur ke jalur 4 Koperapoka, tapi ditangkap warga dan diboyong anggota ke Polsek Miru. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ada di Rutan Polsek Miru,” kata Saidah yang didampingi Wakapolsek Miru, AKP Rannu, EH dan Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu Yusran Yuri.

Pelapor dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan, serta selanjutnya Polisi akan memanggil pihak BRI untuk dimintai keterangan.

Salah satu tersangka masih berusia 16 tahun, dan diketahui aksi keduanya dilakukan untuk melunasi utang-utangnya.

“Pasal yang diterapkan dalam tindak pidana ini adalah Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” katanya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait