TIMIKA | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perbuatan cabul tehadap lima orang anak di SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.
Kepala Satuan Reskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (4/4//2022), di Mapolres Mimika mengatakan, tersangka yang berinisial ZI (46) telah ditahap II ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, pada Jumat, 29 Maret 2022.
“Unit PPA telah melakukan tahap II barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, dengan kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum marbot, penjaga masjid yang terjadi di SP 3,” kata Iptu Bertu.
Barang bukti yang diserahkan ke pihak jaksa antara lain, pakaian dari para korban maupun pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Kita sudah serahkan ke pihak Kejaksaan. Untuk tersangka dititipkan kembali di rutan Polres Mimika, Mile 32,” ujarnya.
Sebelumnya, ZI ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap lima orang anak di SP 3, Kelurahan Karang Senang.
Penyidik saat itu melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti termasuk baju yang digunakan korban hingga sepeda motor yang digunakan pelaku. Dimana, tersangka melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban membelikan es krim.
Kasus ini mencuat setelah orangtua dari para korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Mimika pada 28 Desember 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Unit PPA Tahap II Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Lima Anak di Timika