Ungkap Kasus Mutilasi, Polres Mimika Terima Penghargaan dari Kompolnas

TIMIKA | Polres Mimika mendapatkan penghargaan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas prestasinya dalam pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mengakibatkan tewasnya empat masyarakat sipil di Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 22 Agustus 2022.

Penghargaan berupa piagam yang ditandatangani oleh Ketua Kompolnas Mahfud M.D diberikan melalui Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto kepada Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra pada Rabu, 26 Juli 2023 di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Papua.

Kapolres Mimika setibanya di Bandara Mozes Kilangin Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (27/7/2023), mengatakan kalau pihaknya mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dari Kompolnas lantaran telah mengungkap dan menyelesaikan penanganan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga di Mimika.

“Saya selaku Kapolres Mimika merasa bersyukur dengan apa yang sudah diraih. Namun peraihan ini bukan semata-mata karena kinerja kami sendiri. Tapi atas partisipasi seluruh pihak-pihak terkait, sehingga penanganan kasus yang terjadi pada saat itu bisa terselesaikan dengan baik,” ucap Kapolres.

Terkait apa saja yang dinilai sehingga Kompolnas memberikan penghargaan itu, Kapolres menerangkan, dalam melakukan penilaian dan pemberian penghargaan Kompolnas tentu memiliki indikator-indikator tersendiri. Di mana, kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut menjadi sorotan dan menyita banyak perhatian publik hingga internasional, serta ada beberapa indikator lainnya.

“Dari penghargaan ini, kedepannya kepada seluruh personel (Polres Mimika) untuk lebih memacu diri lagi, bukan malah berpuas diri dengan apa yang sudah dicapai. Tapi malah menjadikan (penghargaan ini) sebagai bahan untuk bagaimana kita lebih meningkatkan pelayanan yang baik terhadap masyarakat,” tuturnya.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi di jalan Budi Utomo ujung, kota Timika pada Senin malam, 22 Agustus 2022.

Para korban dihabisi nyawanya oleh para pelaku kemudian tubuh korban dimutilasi sebelum akhirnya dibuang ke sungai. Sadisnya, bagian tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang juga diisi dengan batu sebagai pemberat.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan atau paling lama penjara seumur hidup.

Dalam proses rekonstruksi kasus ini pada Sabtu, 3 September 2022, turut disaksikan pihak Kompolnas yang kebetulan hadir Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.

Dalam proses persidangan, para pelaku yang terdiri dari warga sipil dan oknum TNI dihukum bervariasi berdasarkan perannya masing-masing, mulai dari 15 tahun pidana penjara hingga seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ungkap Kasus Mutilasi, Polres Mimika Terima Penghargaan dari Kompolnas

Pos terkait