Ungkap Kasus Curanmor di Kota Timika, Polsek Miru Tangkap 4 Pelaku

TIMIKA | Polsek Mimika Baru (Miru) kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Timika, Mimika, Papua Tengah dengan menangkap 4 orang pelakunya.

Dua orang pemuda berusia 19 tahun yang berinisial YPH dan MH, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus curanmor di depan Toko Senyum 5000, jalan Budi Utomo.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Rahadian menerangkan, kedua tersangka ditangkap kepolisian pada 4 Agustus 2022 di jalan Busiri ujung, berikut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street.

“Sekitar Bulan November 2021, Pelapor berinisial FW yang baru pulang dari kerja mendapat informasi bahwa sekitar jam 01.00 WIT, motor miliknya hillang waktu dipakai oleh adiknya bernama NW yang dalam keadaan mabuk dan tidur di TKP,” terang Oscar dalam konferensi pers di Kantor Polsek Miru, Sabtu (6/8/2022).

Kemudian, kata Oscar, kedua pelaku datang sambil berboncengan, lalu singgah di toko dekat TKP. Yangmana keduanya diketahui singgah untuk membeli rokok lalu melihat NW dalam kondisi mabuk sedang tertidur di dekat sepeda motornya, dan kunci masih tertancap di motor.

“Setelah itu pelaku memastikan NW dengan cara menggoyangkan badan NW. Namun tidak bergerak, sehingga pelaku YPH dan MH langsung membawa kabur motor yang digunakan NW. Akibat kejadian tersebut korban FM rugi sekitar 20 juta rupiah,” kata Oscar.

Dalam konferensi pers itu juga, Oscar mengungkap juga kasus tindak pidana curanmor lainnya yang dilakukan oleh pelaku berinisial ASN (19) dan TE (24).

ASN dan TE diketahui melakukan aksinya di jalan Budi Utomo pada September 2021.

“Jadi aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka, dengan mencuri motor milik korban berinisial TS ini pada saat korban pulang dari kerja sekitar jam 17.00,” terang Oscar.

Saat itu, kata Oscar, korban memarkir kendaraannya di depan rumah tanpa mencabut kunci. Hingga malam sekitar pukul 23.00, korban yang tengah menonton TV mendengar sepeda motor miliknya dihidupkan.

“Kemudian korban bergegas membuka pintu depan rumah dan mendapati sepeda motornya sudah dibawa kabur oleh dua tersangka ini. Korban berusaha mengejar, namun tidak bisa mendapatkannya,” kata Oscar.

ASN dan TE pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Mapolsek Miru.

Dari ASN dan TE maupun YPH dan MH, keempatnya mengaku melakukan pencurian sepeda motor untuk mendapatkan uang, dan dipakai antara lain untuk membeli minuman.

Akibat peristiwa ini, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengimbau warga Timika untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan bermotor.

“Sebaiknya pastikan. Kunci motor sudah dicabut dan kalau perlu dikunci stang. Sehingga paling tidak mempersempit atau membuat pelaku ini susah melakukan aksinya,” imbau Gede.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ungkap Kasus Curanmor di Kota Timika, Polsek Miru Tangkap 4 Pelaku

Pos terkait