TIMIKA | Pelaku pencurian uang senilai Rp40 juta berinisial JW ditangkap Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika di Jalan Perjuangan, Timika, Papua Tengah, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B /454 /VIII /2023 /SPKT /POLRES MIMIKA /POLDA PAPUA/POLDA PAPUA, tanggal 06 Agustus 2023 Tentang Pencurian.
Hempy menerangkan, pada Minggu, 06 Agustus 2023, sekira pukul 08.20 WIT, korban meletakkan uang Rp40 juta tempat tidur rumahnya di Jalan Perjuangan. Uang tersebut di isi di dalam kantobg hitam.
Korban keluar rumah dengan posisi mengunci pintu utama namun pintu pagar tidak terkunci.
Korban mengaku tujuan keluar rumah untuk membawa anak jalan-jalan 0ada saat kembali kerl rumah dan mendapati pintuh bagian belang (dapur) sudah terbuka.
Korban pun curiga dan langsung mengecek unag yang sempat di letakan di atas tempat tidur, namun tas yang berisikan uang sudah tidak ada.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup besar, sehingga pelapor ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk membuat laporan Polisi guna di proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 cc warna Hitam telah diamankan di rutan Mapolres Mimika, guna diproses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Uang Rp40 Juta Dicuri dari Kamar Warga Jalan Perjuangan, Polisi Tangkap Pelaku