TIMIKA | Seorang warga yang berdomisili di Jalan Jeruk, Kelurahan Timika Jaya-SP 2, Mimika, Papua, ditangkap polisi setelah menusuk korban gunakan pisau sekitar pukul 10.00 WIT, Kamis (28/4/2022).
Akibatnya, korban yang mengalami luka tusuk pada bagian punggung dan belum diketahui identitasnya, dilarikan ke Puskesmas Timika Jaya untuk mendapatkan penanganan medis.
Pelaku berinisial AW, berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Mimika Baru.
Saat diinterogasi, AW mengaku bahwa pemicu penganiayaan yang ia lakukan karena ada persoalan lama dengan korban.
“Masalah sudah lama. Kita ini baku sebelah kontrakan saja,” ujar AW saat ditanya petugas.
Selanjutnya, terkait penanganan kasus ini, kepolisian masih menunggu pihak korban untuk membuat laporan polisi (LP), apakah di Polres Mimika atau Polsek Mimika Baru.
Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau berkarat sejenis sangkur.
“Belum buat laporan polisi, nanti tunggu korban atau keluarganya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tusuk Tetangga Kontrakan Gunakan Pisau Berkarat, Pelaku Bilang Ada Persoalan Lama