[[{“value”:”
JAYAPURA | Seorang pembina pramuka berinisial PS (59) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang siswa di Kota Jayapura, Papua.
Adapun tujuh siswa yang menjadi korban berusia antara 17 – 19 tahun.
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi, menerangkan, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polda Papua pada Selasa (5/3/2024).
Dari laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku PS (59) untuk proses penyelidikan.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 21 hari kedepan terhitung hari ini,” katanya kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (7/3/2024) sore.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka PS (59) mengaku melakukan aksinya sejak tahun 2022 hingga Januari 2024.
“Pelaku PS ini mengaku melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, memeluk, dan pelaku juga meraba payudara korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi.
Untuk menangani kasus ini, pihaknya akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk memberikan pendampingan kepada para korban.
“Karena besok kami berencana akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa guru di sekolah, maka kami akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka PS dikenakan pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 milliar,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tujuh Siswa di Jayapura Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Pembina Pramuka
“}]]