Tujuh Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Belum Melaporkan LHKPN kepada KPK

Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
(Foto: Dokumen Salam Papua)
SALAM PAPUA (TIMIKA) -Sebanyak tujuh dari 257 pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika belum melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),  padahal pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu hingga 31 Maret 2022.

Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Sihol Parningotan menyebutkan satu dari tujuh  pejabat wajib lapor LHKPN telah memasuki masa purna tugas alias pensiun, namun harus tetap menyampaikan LHKPN karena nama pejabat itu masuk dalam wajib lapor sebelum masa purna tugas.

“Kami dari Inspektorat telah mengingatkan pejabat untuk segera menyampaikan LHKPN. Jika tidak melapor maka uang tunjangan tambahan serta tunjangan lainnya akan ditahan,” kata Sihol

Sementara itu Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan LHKPN menunjukkan integritas dari ASN dan transparan dari pejabat di lingkungan Pemkab Mimika sehingga yang wajib lapor segera menyampaikan LHKPN.

Menurutnya pejabat yang telah pensiun juga wajib menyampaikan LHKPN. Saat pertama menjabat, selama menjabat dan setelah menjabat atau pensiun wajib melaporkan LHKPN. “Pejabat harus menyampaikan laporan LHKPN berdasarkan apa adanya, bukan ada apanya. Jangan sampai tidak melaporkan apalagi berturut-turut itu akan menjadi temuan KPK,” kata Dian mengingatkan.

Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Yosefina

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait