Tujuh Oknum Pegawai Disnaker Mimika Diduga Terima ‘Sogokan’ Freeport

MIMIKA, Seputarpapua.com | Tujuh oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika diduga menerima sogokan dari PT Freeport Indonesia (PTFI).

Hal ini diungkapkan Koordinator Karyawan Mogok Kerja (Moker) PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor, Billy Laly, dalam kegiatan jumpa pers yang diadakan di Mimika pada Sabtu, 9 Februari 2025.

Billy menjelaskan, praktik gratifikasi ini diketahui dari laporan hasil audit Inspektorat Provinsi Papua tahun 2021, yang baru diterima pada awal tahun 2025.

Tujuh oknum PNS Pemkab Mimika ini diantaranya adalah Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan Pengawas Tenaga Kerja. Selain pegawai Pemkab Mimika, ada juga enam pegawai Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua termasuk Kepala Dinas.

“Dalam 10 hari PT Freeport Indonesia memberikan pembiayaan kepada kepala Disnakertrans Provinsi Papua, Kabupaten Mimika serta staf, termasuk Pengawas Tenaga Kerja. Saya pikir ini hal yang menyimpang mengenai perilaku ASN,” ungkap Billy,

Dijelaskan, dari hasil audit Inspektorat Provinsi Papua pada tanggal 2 sampai 5 September 2020, ada 13 ASN diundang oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

“Diundang di Kemnaker untuk membahas perkara sengketa, jadi itu gratifikasi akomodasi dan transportasi. Dan gratifikasi ini mempengaruhi hasil sidang,” kata Billy.

Adapun nilai yang diterima untuk membiayai akomodasi dan transportasi para pegawai ini bernilai lebih dari Rp90 juta.

Lebih luas, Billy menerangkan, di tahun 2020 ada persidangan antara karyawan moker dengan Disnaker Provinsi Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan kuasa hukum yang dipakai oleh Disnaker adalah pengacara PT Freeport Indonesia.

“Kami sudah ajukan keberatan dengan kuasa hukum yang dipakai Disnaker, dan saksi yang dipakai juga dari Freeport,” ungkapnya.

Dengan adanya dugaan penerimaan gratifikasi ini, pihaknya berencana akan melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Mimika, dan juga kepada Penjabat (Pj) Bupati Mimika dengan harapan bisa diberikan sanksi kepada pegawai yang terlibat.

“Beberapa waktu kedepan kami akan melaporkan ini ke jaksa setempat. Kami juga akan lapor kepada DPRD untuk bantu mengawal proses hukum yang berjalan,” tuturnya.

“Freeport sebagai pemberi gratifikasi, kami akan tetap melaporkan ini. Apapun bantahan dari Freeport, harusnya dia membantah laporan hasil audit dari Inspektorat,” ungkapnya.

Sementara Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan, jika ada kasus seperti ini bisa dilaporkan langsung ke dirinya.

“Kalau kita belum tahu berarti ini dugaan ya, hal seperti ini saya peduli juga. Kalau misalnya ada, itu nanti saya lihat laporan Inspektorat provinsi,” katanya di Mimika, Senin (10/2/2025).

Kemudian, Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte menambahkan, hal seperti ini bisa langsung ditindaklanjuti jika memang pegawai tersebut menerima secara pribadi.

“Kalau seperti itu ya langsung dipidana saja,” pungkasnya.

Sementara itu PT Freeport Indonesia terkait dugaan gratifikasi ini, hingga kini belum memberikan tanggapan meski upaya konfirmasi telah dilakukan awak media ini melalui Departement Coorporate Communications PTFI.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tujuh Oknum Pegawai Disnaker Mimika Diduga Terima ‘Sogokan’ Freeport

Pos terkait