TIMIKA – Tokoh masyarakat Amungme langsung mendatangi Gedung Merah Putih, markas KPK, Jumat (7/10/2022) untuk memberikan dukungan kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang telah menjalani masa tahanan selama 25 hari.
Tokoh Amungme, Yanes Natkime mengatakan Eltinus Omaleng adalah anak dari pemilik Gunung Nemangkawi (Grasberg), pemilik tanah yang semakin terkikis habis akibat eksploitasi tambang emas oleh PT Freeport Indonesia.
Yanes menyatakan, Eltinus Omaleng merupakan representasi orang Amungme yang telah kehilangan hak atas tanah. Ia tampil mewakili pemilik gunung emas untuk membangun peradaban baru orang Amungme.
“Di tengah masyarakatnya, kami orang Amungme dan suku-suku kerabat memanggilnya Nagawan, seorang pemimpin adat. Kami sangat menghormati Bapak Eltinus Omaleng sebagai Nagawan, Amungme Nesuri, seorang pemimpin dari suku Amungme. Karisma sebagai seorang pemimpin terwariskan dar bapaknya,” ujar Yanes Natkime.
Keinginan Bupati membangun Gereja Mile 32 Mimika, dikatakan Yanes merupakan potret terkecil dari seorang anak sulung Amungme untuk jemaat Kristen supaya umat dapat memuji dan memuliakan Tuhan. Kata dia, banyak tokoh, orang hebat Amungme telah dipenjarakan, disiksa dan dibunuh demi mengeruk emas warisan. “Kami hanya tinggal empat orang tokoh Amungme, Yanes Natkime, Piter Magal dan Eltinus Omaleng,” tandasnya.
Ketika Eltinus Omaleng ditangkap dan ditahan, Yanes menilai tiang kehidupan orang Amungme sebagian telah patah. Itongoi, rumah kehidupan suku Amungme, pemilik gunung emas Nemangkawi tinggal roboh.
“Setelah Bapak Omaleng ditangkap kini 25 hari, yang kami senantiasa memanggilnya bapak, sahabat, seorang Nagawan Amungme mendekam di tahanan KPK. Tanpa kehadiran Nagawan, di tengah kami orang Amungme terasa seorang anak tanpa bapak,” tuturnya.
Orang Amungme yang mayoritas nasrani dikatakan Yanes, membangun gereja/rumah Tuhan merupakan sebuah panggilan iman yang merupakan sebuah panggilan iman yang merupakan tugas mulia sekaligus perpuluhan kepada Tuhan. Oleh karena itu, uang yang diberikan kepada Tuhan tidak mungkin diambil kembali sebab itu pantang dari sisi adat maupun umat Kristen dan ia yakin Eltinus Omaleng pun memahami hal tersebut.
“Oleh karena itu kami mohon kebijaksanaan pimpinan KPK dapat memberikan rasa keadilan bagi Bapak Bupati Eltinus Omaleng,” kata Yanes didampingi Adolop Omaleng, Yohanes Jangkup dan Anton Jangkup.
Salah satu permohonan yang disampaikan secara khusus terkait dengan masa penanganan yang telah melewati 2 tahun 4 hari (2 Oktober 2020 – 2 Oktober 2022). (*)
Sumber: Pojok Papua Read More