Hamba-hamba Tuhan dari Gereja Kingmi menggelar jumpa pers di Gereja Kingmi Marthen Luther Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika (Foto:salampapua.com/Yosefina)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejumlah tokoh agama dari Gereja Kemah Injil (Kingmi) meminta KPK agar menghentikan kriminalisasi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, terkait kasus korupsi.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Puncak Selatan Gereja Kemah Injil di Tanah Papua, Pdt. Deserius Adii,S.Th saat menggelar jumpa pers didampingi tokoh-tokoh Gereja Kingmi dari enam klasis di Gereja Kingmi Marthen Luther Mile 32, Distrik Kuala Kencana Kabupaten Mimika.
Pada kesempatan itu Pdt. Deserius Adii,S.Th memaparkan proses awal pembangunan gereja tersebut.
Ia menyebutkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebelum menjadi Bupati Mimika sudah mendesain denah pembangunan gedung gereja induk dengan biaya sendiri, sekaligus bertindak sebagai panitia pembangunan gedung gereja tersebut mulai dari Tahun 2008.
Selanjutnya selaku panitia pembangunan gedung Gereja Induk Kingmi Mile 32 beliau berangkat ke Jayapura pada Tahun 2008 untuk meminta rekomendasi pembangunan gereja dimaksud kepada Badan Pengurus Sinode Gereja Kingmi di Tanah Papua, di Jayapura.
Setelah mengantongi surat rekomendasi dari badan pengurus Sinode Gereja Kingmi di Tanah Papua, selaku panitia, Eltinus Omaleng menemui Bupati Mimika saat itu Almarhum Klemen Tinal untuk menyerahkan proposal pembangunan gereja tersebut tidak dijawab.
Omaleng juga berupaya menemui Wakil Gubernur dan juga Karateker Bupati Mimika saat itu Allo Rafra, tapi juga tidak mendapat jawaban.
Segala upaya pembangunan dilakukan oleh panitia namun tidak ada jalan keluar untuk membangun gereja itu. Sehingga Eltinus Omaleng mengambil keputusan dan memberanikan diri untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Mimika Periode 2014-2019 secara perorangan atau yang lebih dikenal dengan independen dalam pemilihan umum Tahun 2013.
Selanjutnya beliau terpilih menjadi Bupati Mimika. Kemudian pada Tahun 2015 dan dalam hitungan satu minggu setelah dilantik menjadi Bupati, Eltinus Omaleng meletakan batu pertama pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32.
Memasuki Tahun 2015 proses pembangunan gereja ini dimasukan dalam perencanaan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 namun saat proses pelelangan Eltinus Omaleng tidak terlibat karena pada saat itu beliau mengikuti rombongan Gubernur Papua ke Cina. Secara teknis proses ini menjadi urusan dinas terkait.
Selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2019 KPK mengeluarkan surat bernomor: R.942/07/2019 perihal permintaan keterangan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Dalam surat itu Eltinus Omaleng diminta hadir pada Kamis 18 Juli 2019, di Kantor KPK RI, Gedung Merah Putih di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Kehadiran Eltinus Omaleng saat itu untuk klarifikasi atau didengar keterangannya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 dan tahap 2 Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Mimika.
Berdasarkan surat dimaksud, Bupati Eltinus Omaleng memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui dan mengikuti proses teknisnya sebab hal itu menjadi tugas pokok biro dan dinas terkait.
Sejalan dengan permintaan KPK, Bupati Omaleng juga telah memprint out rekening koran periode 2015 sampai dengan Desember 2017 dari beberapa bank kemudian diserahkan kepada penyidik lembaga KPK ini.
Bupati Omaleng pun kaget ketika ada pemberhentian pembangunan gereja itu pada Tahun 2017 dan 2018. Namun dirinya berterima kasih karena Tahun 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan KPK disampaikan bahwa tidak ada bukti indikasi kerugian negara sehingga bisa dilanjutkan lagi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Pada Tahun 2019 dan 2020 dianggarkan lagi pembangunan gereja tersebut. Namun pada tahun ini sebagian besar anggaran dipotong untuk penanganan Covid-19 sehingga belum dapat menyelesaikan pembangunan gereja dan direncanakan akan difinishing pada Tahun Anggaran 2021, tapi karena dilakukan pemeriksaan lagi sehingga pembangunan dihentikan lagi.
Berangkat dari uraian kronologis singkat ini maka pihak Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Puncak Selatan Gereja Kingmi bersama enam klasis yaitu Klasis Mimika, Tembagapura, Alama, Hoeya, Jila dan Klasis Timika Utara Gereja Kingmi di Tanah Papua menyampaikan pernyataan sikap terkait beredarnya surat pimpinan KPK tentang status Bupati Eltinus Omaleng sebagai tersangka yang kemudian dimuat di sejumlah media massa.
Perlu ditegaskan lagi di sini bahwa ada pihak-pihak tertentu sedang bermain dalam masalah pembangunan gereja di Mile 32 ini untuk kepentingan politik di Kabupaten Mimika.
Sehingga demi martabat, harga diri, kebenaran, keadilan, hukum dan hak azasi manusia serta untuk berkelanjutan pembangunan dan stabilitas Kabupaten Mimika KPK perlu menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Omaleng. Sebab Bupati Omaleng hanya mengambil kebijakan berdasarkan pengalaman panjang mewujudkan pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Kabupaten Mimika.
“Sudah cukup orang lain telah mengambil hak keseluruhan kandungan emas di Tanah Amungsa, jangan mencoba mengambil hak politik ini. Pihak-pihak yang bermain untuk memperkeruh situasi politik dan keamanan di Timika dengan terus berupaya mendegradasi harga diri dan martabat Eltinus Omaleng sebagai Tokoh Amungme dan sebagai Bupati Kabupaten Mimika kami tegaskan segera hentikan,” tegas Deserius.
Ia menambahkan pada Tahun Anggaran 2015 ada pemeriksaan dari BPK dan hasilnya dinyatakan tidak ada temuan korupsi.
Jika sekarang dipermasalahkan dana korupsi Rp 21 miliar dalam pembangunan gereja Tahun 2015, pihaknya mempertanyakan hal itu.
“Sementara BPK dalam hasil audit ini tidak ada temuan. Setelah itu kemarin dalam praperadilan kita lihat di sini KPK hadirkan seorang saksi ahli dan saksi ahli menyatakan bahwa pembangunan ini diperkirakan dana Rp 21 miliar dikorupsi, berarti kita pertanyakan saksi ahli ini dapat bukti dari mana?” katanya.
Ia mengatakan persoalan itu sudah menodai harga diri gereja, sehingga pihak gereja siap mengembalikan dana Rp 21 milar tersebut.
“Hasil dari tanah kami sudah diambil untuk membangun dunia ini, membangun negara ini, tapi hanya gereja kecil ini saja dikriminalisasi. 95 persen kita sudah bangun negara ini dari hasil Freeport, hasil gereja. Jadi sekarang kami tunggu bukti korupsi Rp 21 miliar itu, kalau memang ada bukti seperi yang disampaikan saksi ahli saat praperadilan kami siap kembalikan,” ujarnya.
Dikatakan minggu depan hamba-hamba Tuhan bersama tokoh-tokoh masyarakat dan warga akan melakukan aksi doa mulai dari Gereja Kingmi Jemaat Bahtera di Jalan C. Heatubun sampai Kantor Polres Mimika dan berakhir di Gedung DPRD Mimika.
“Aksi doa ini sebagai tuntutan untuk menghentikan penyidikan. Kita akan sampaikan melalui Kapolres Mimika, Kepala Kejari Mimika, tembusan sampai ke Presiden dan Kejaksaan RI,” ucapnya.
Seperti diberitakan media Salam Papua sebelumnya pada Kamis (25/8/2022), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Marthen Luther di Mile 32, Kabupaten Mimika. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.
“Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon,” kata hakim Wahyu Iman Santosa dalam rilis yang diterima Salam Papua, pada hari yang sama.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti. Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadapnya.
“Dalil pemohon penetapan tersangka termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak. Termohon dalam menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup telah terdapat dua bukti alat cukup yang sah,” imbuhnya. (TIM)
Sumber: SALAM PAPUA Read More