Bertu Haridyka Eka Anwar
(Foto:Salam Papua/Acik)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria di Timika berinisial SMF terancam hukuman penjara empat tahun lantaran melalukan penipuan terhadap tujuh korban yang mengakibatkan tujuh orang itu mengalami kerugian sampai Rp245 juta.
Penipuan ini dilaporkan tujuh korban tersebut pada tanggal 12 Agustus 2022 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar masing-masing korban ditagih uang sebesar Rp35 juta dan dijanjikan oleh pelaku untuk dibangunkan rumah tipe 70 di Kampung Naima Muktipura, SP6, Distrik Iwaka.
Namun, sampai saat ini pembangunan rumah belum dilakukan, justru uang tujuh korban telah dinikmati pelaku untuk kepentingan pribadinya.
“Saat ditanya oleh para korban, pelaku selalu beralasan sementara proses pelepasan lahan, tapi ternyata tidak ada lahannya. Jadi bagaimana mau dibangunkan rumah kalau tidak ada lahannya. Uang itu sudah dia pakai dan kasih ke istrinya,” ungkap Bertu di Timika, Kamis (18/8/2022).
Dijelaskan bahwa para korban tertarik dengan tawaran pelaku, karena dijanjikan pembangunan rumah tersebut merupakan bantuan dan mendapat subsidi dari Bank Dunia.
Untuk kasus ini sempat dilakukan mediasi, akan tetapi pelaku tidak ada niat untuk mengembalikan uang dari masing-masing korban, sehingga Satreskrim telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres di Mile 32. Sudah mediasi tapi tidak ada etikat dari pelaku untik kembalikan uang dari masing-masing korban, makanya kita tetapkan sebagai tersangka. Dia pensiunan perushaan swasta saja,” jelasnya.
Editor: Yosefina
Sumber: SALAM PAPUA Read More