Tim Kuasa Hukum Oknum ASN Jelaskan Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Kliennya

TIMIKA | Tim Kuasa Hukum dari tersangka berinisial JT, oknum ASN Pemkab Mimika, sangat menyayangkan soal penyampaian kuasa hukum dari pihak korban atau pelapor dalam kasus dugaan persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Teguh Sukma bersama dengan Marjan Tusang selaku Tim Kuasa Hukum dari tersangka JT menyayangkan penyampaian Marina Ria Aritonang yang merupakan Kuasa Hukum korban atau pelapor dalam kasus ini.

Mewakili tim kuasa hukum tersangka JT, Teguh Sukma menganggap perlu menyampaikan tanggapan balik terkait apa yang sudah disampaikan kuasa hukum korban melalui beberapa media di Timika, termasuk media ini.

Ia mengatakan, terkait kasus ini, sudah sejak awal pihaknya membaca adanya unsur-unsur tendensi tertentu terhadap kliennya, tersangka JT.

Adanya pihak yang mengaku dari keluarga korban yang dianggap menyudutkan penyidik dalam penanganan kasus ini, yakni menganggap penyidik lamban dalam menangani proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

“Proses hukum itu kan semua ada tahapan yang dilakukan penyidik dalam mengungkap satu perkara pidana. Ini tidak serta merta ketika ada laporan, langsung ditahan. Tidak seperti itu. Nah, ini yang tidak dipahami oleh pihak yang mengaku keluarga pelapor,” kata Teguh Sukma di Timika, Kamis malam (16/2/2023).

Ditambah lagi penyampaian dari kuasa hukum korban terkait adanya teror terhadap korban maupun keluarganya. Hal ini, kata Teguh, sangat disayangkan oleh pihaknya.

“Kalau memang merasa klien kami meneror, silakan dibuktikan. Dimana klien kami meneror, dimana klien kami membuntuti, sesuai dengan penyampaian yang bersangkutan,” ujarnya.

Apalagi persoalan penangguhan penahanan yang diajukan kliennya JT. Teguh menganggap apa yang sudah disampaikan kuasa hukum korban tidaklah berdasar, yangmana soal penangguhan penahanan jelas-jelas sudah ada aturan yang mengaturnya.

Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa, hak dan kedudukan warga negara sama di mata hukum, kemudian diatur juga dalam Pasal 31 KUHP, hak setiap tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan, dan itu merupakan kewenangan penyidik maupun penuntut umum dalam memberikan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka, tidak boleh diintervensi oleh pihak-pihak lain.

“Kami pun selaku tim kuasa hukum, mengajukan langkah-langkah hukum itu bukan tidak berdasar, itu dasar hukumnya jelas,” katanya.

Kemudian dasar permintaan penangguhan penahanan tersangka JT adalah terkait urusan kedinasan yang bersifat urgensi, yakni terkait permasalahan pemeriksaan di tiap-tiap OPD yang saat ini terjadi dilingkup Pemkab Mimika, baik oleh BPK maupun Inspektorat.

Teguh menegaskan, jaminan dalam upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya bukanlah uang, melainkan jaminan orang, dan itu bukan hanya istri dari tersangka JT, melainkan juga pimpinan dari tersangka JT. Tersangka JT juga diketahui merupakan bendahara pada salah satu OPD lingkup Pemkab Mimika.

“Nah, inilah sebagai bukti bahwa upaya-upaya hukum atau langkah-langkah hukum yang kami lakukan sebagai tim kuasa hukum, dalam hal ini saya dengan Pak Marjan Tusang, bukan tidak berdasar sama sekali, tapi dasarnya jelas, baik secara normatif maupun secara aturan kedinasan klien kami,” jelasnya.

“Dari awal kami sudah menyampaikan ke klien kami, kita menghormati proses hukum, sekalipun klien kami merasa tidak melakukan. Kami sudah menegaskan jangan melakukan tindakan-tindakan yang anarkis, abaikan opini-opini yang terbentuk dari pihak sebelah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengacara keluarga korban persetubuhan anak dibawah umur, Marina Ria Aritonang meminta polisi tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka JT.

Tersangka JT yang merupakan oknum ASN Pemkab Mimika itu sudah ditahan sejak 6 Februari 2023 lalu.

Ria mengaku mendapat informasi bahwa akan ada penangguhan penahanan terhadap tersangka JT.

Padahal dijelaskan, pasal 81 tentang perlindungan anak mengancam pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur diancam hukuman 5 tahun.

Menurut Ria, ancaman hukuman diatas lima tahun itu tidak boleh ditangguhkan.

“Ini membuat kita sangat kecewa. Ini kan predator anak, dia tidak boleh ditangguhkan,” kata Ria kepada wartawan di Kantor P2TP2A Jalan Henggi, Rabu (15/2/2023).

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tim Kuasa Hukum Oknum ASN Jelaskan Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Kliennya

Pos terkait