JAYAPURA | Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) membenarkan soal penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui Lukas Enembe diterbangkan dari Jayapura ke Jakarta menggunakan Pesawaf Trigana, Selasa siang (10/1/2023), sekitar pukul 14.00 WIT.
” Jadi, tadi kami sudah mendatangi Mako Brimob dan begitu dapat keterangan dari sana (Brimob) bahwa Pak Lukas sudah ke Bandara Sentani, maka kami langsung berangkat ke bandara. Namun kami tiba di sana, Pak Lukas sudah diterbangkan dengan pesawat Trigana ke Jakarta,” kata Koordinator THAGP Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening kepada wartawan di Jayapura Selasa sore.
Menurut Roy Rening, sebagai kuasa hukum pihaknya tentu akan mengikuti prosedur soal penahanan kliennya tersebut.
Anggota THAGP lainnya Petrus Bala Pattyona, juga meminta KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe, dan permohonan Lukas dan keluarga, terkait perawatan medis di Singapura.
“Kami minta KPK pertimbangkan ini,” pinta Petrus
Sekadar diketahui Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berupa gratifikasi penerimaan hadiah Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tim Kuasa Hukum Minta KPK Pertimbangkan Permohonan Keluarga Lukas Enembe